Bunga rafflesia bermekaran di Agam jelang akhir 2020

id berita agam,berita sumbar,bunga

Bunga rafflesia bermekaran di Agam jelang akhir 2020

Petugas Resor K$DA Agam sedang mengukur bunga raflesia arnoldii. (antarasumbar/Istimewa)

Satu individu bunga rafflesia dengan diameter mencapai 97,5 centimeter,
Lubuk Basung (ANTARA) - Populasi tumbuhan bunga langka dan dilindungi jenis rafflesia mulai bermekaran di Kabupaten Agam, Sumatera Barat beberapa hari menjelang akhir 2020.

Kepala Resor Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Resor Agam, Ade Putra di Lubukbasung, Selasa, mengatakan bunga rafflesia jenis arnoldii itu mekar sempurna pada hari kedua jelang akhir tahun di Nagari Paninjauan, Kecamatan Tanjungraya.

"Satu individu bunga rafflesia dengan diameter mencapai 97,5 centimeter," katanya.

Ia mengatakan, di sekitaran lokasi tempat tumbuh terdapat 10 knop (bonggol) dan dua diantaranya diperkirakan akan mekar dalam beberapa waktu kedepan.

Ini berdasarkan hasil pemantauan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar melalui Resor Agam, Selasa (29/12).

"Sebagian besar bunga itu tersebar di sekitaran perbukitan yang mengelilingi Danau Maninjau," katanya.

Di Agam, tambahnya berdasarkan data BKSDA terdapat 14 titik sebaran populasi tumbuhan bunga rafflesia yang tersebar di Kecamatan Palupuh, Tanjungraya, Matur, Palembayan, Baso, Malalak, Kamangmagek dan Tilatangkamang.

Diperkirakan sampai dengan awal 2021 beberapa titik populasi bunga itu akan mulai bermekaran.

Bunga rafflesia adalah jenis tumbuhan yang dilindungi oleh peraturan perundangan di Indonesia.

Sesuai Pasal 21 ayat 1 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya: Setiap orang dilarang untuk mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati.

Selain itu mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

Sanksinya sesuai Pasal 40 ayat 2 adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp100 juta. ***2***