Meski telah diingatkan polisi, penambangan ilegal di Muara Surantih masih berlangsung

id berita pesisir selatan,berita sumbar,tambang

Meski telah diingatkan polisi, penambangan ilegal di Muara Surantih masih berlangsung

Penambangan pasir ilegal di Muara Sungai Batang Surantih. (antarasumbar/Didi Someldi Putra)

Di lokasi tidak hanya satu mesin yang dioperasikan namun dua mesin dompeng, jika aparat tidak mengambil langkah tegas maka kerusakan lingkungan akibat penambangan semakin parah,
Painan (ANTARA) - Praktik penambangan pasir ilegal di Muara Sungai Batang Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat masih berlangsung meski sebelumnya aktivitas tersebut telah peringatkan pihak kepolisian.

"Hingga saat ini aktivitas penambangan dengan mesin dompeng masih berlangsung, dan ini sudah tahun ketiganya beroperasi," kata Ketua Kelompok Nelayan Harapan Jaya Bagan Sutera, Ramadhan di Painan, Senin.

Ia menyebut, aktivitas penambangan semakin memperparah amblasnya batu pengaman di bibir muara yang secara tidak langsung mengurangi fungsinya sebagai penahan abrasi, erosi dan lainnya.

"Di lokasi tidak hanya satu mesin yang dioperasikan namun dua mesin dompeng, jika aparat tidak mengambil langkah tegas maka kerusakan lingkungan akibat penambangan semakin parah," sebutnya.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Sektor Sutera, Kepolisian Sektor (Polsek) Sutera, Iptu Welly Anoftri juga menyebut bahwa aktivitas penambangan masih berlangung, meski pada awal Oktober 2020 pihaknya telah mendatangi lokasi penambangan dan meminta pemiliknya segera mengurus izin kegiatan.

"Dalam pekan ini kegiatan kami agak banyak dan kami akan meninjau ulang lokasi penambangan jika intensitas kegiatan agak meningkat," sebut dia.

Padahal, sebelumnya ketika diwawancara pada Kamis, 22 Oktober 2020, Iptu Welly dengan tegas menyebut akan menindak pelaku penambangan jika pada awal Desember 2020 tidak juga mengantongi izin kegiatan.

Tindakan tegas diambil karena kegiatan yang dimaksud bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada undang-undang itu dengan jelas disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.