Pasangan calon bupati Sijunjung persoalkan penyerahan LPPDK ke KPU

id berita padang,berita sumbar,miko

Pasangan calon bupati Sijunjung persoalkan penyerahan LPPDK ke KPU

Kuasa hukum pasangan calon nomor 05 Hendri Susanto - Indra Gunala yaitu Miko Kamal saat memberikan keterangan pers di Padang, Kamis (17/12). (Antarasumbar/FathulAbdi)

Keterlambatan penyampain LPPDK tidak berdiri sendiri, tapi sebagai rangkaian proses untuk mewujudkan penyelenggaran Pilkada yang berkualitas di Sijunjung,
Padang (ANTARA) - Kuasa Hukum pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar), nomor urut 05 Hendri Susanto-Indra Gunalan, mepersoalkan penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) oleh pasangan calon nomor urut 03 Benny Dwifa

Yuswir-Iraddatillah.

"Klien kami menuntut KPU membatalkan pencalonan tersebut karena diduga melanggar aturan terkait penyampaian LPPDK," kata kuasa hukum Hendri Susanto-Indra Gunalan, Miko Kamal dalam keterangan pers di Padang, Kamis.

Ia menjelaskan dasar kliennya menuntut pembatalan pencalonan tersebut karena diduga melanggar Pasal 34 ayat (1), dan (2) PKPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 12 Tahun 2020.

Menurutnya paslon harus menyampaikan LPPDK paling lambat 1 hari setelah masa kampanye berakhir pukul 18.00 WIB atau 6 Desember 2020, pukul 18.00 WIB sesuai aturan.

Bagi yang terlambat menyampaikan harus dikenai sanksi pembatalan calon.

Sementara yang tertulis di dalam Berita Acara KPU Sijunjung Nomor: 175/Pk.01-BA/1303/Kpu-Kab/XII/2020 tanggal 6 Desember 2020, paslon nomor urut 3 menyampaikan Laporan LPPDK pada tanggal 6 Desember 2020 pukul 23.58 WIB.

Pihaknya menilai KPU Sijunjung hingga sekarang tidak menjalankan perintah pasal 54 PKPU nomor 5 tahun 2017 tersebut, atau belum membatalkan Paslon nomor urut 03 tersebut.

"Keterlambatan penyampain LPPDK tidak berdiri sendiri, tapi sebagai rangkaian proses untuk mewujudkan penyelenggaran Pilkada yang berkualitas di Sijunjung," jelasnya.

Karena hal tersebut Miko mendesak agar ketua beserta Komisioner KPU Sijunjung untuk segera menjalankan kewajiban hukum yaitu pembatalan Paslon nomor urut 3.

“Kami meminta atas nama hukum dan demi terselenggaranya Pilkada berkualitas yang jujur dan adil," katanya.

Menurutnya jika aturan tidak dijakankan, maka pihaknya akan mengambil langkah hukum selain yang sudah ditempuh sebelumnya.

"Kami juga sudah mengirim somasi yang ditembuskan ke KPU Sijunjung dan ditembuskan ke KPU RI dan Bawaslu RI," katanya.

Menanggapi hal itu Ketua KPU Sinunjung, Lindo Karsyah mengatakan pihaknya menghormati langkah hukum yang diambil oleh pasangan calon nomor 5.

Namun, ia menjelaskan bahwa penyampaian LPPDK oleh pasangan calon nomor urut 03 yang dipersoalkan oleh pasangan calon nomor 05 tidak tepat.

"Memang tanda terima ditandatangani pukul 23.58 WIB namun perlu diperhatikan kronologisnya, sebab tim pasangan calon 03 telah datang sejak pukul 15.00 WIB," katanya.

Namun karena ada beberapa dokumen yang belum lengkap yaitu surat pernyataan penyumbang dan kelengkapan administrasinya maka diminta untuk melengkapi.

Petugas SIKADAM pasalon 03 akhirnya datang kembali ke Kantor KPU Sijunjung sekitar pukul 17.50 WIB dengan membawa dokumen yang sudah dilengkapi.

"Jadi penyampaian LPPDK paling lambat satu hari setelah masa kampanye berakhir yaitu pukul 18.00 WIB, diukur dari kedatangan operator petugas SIDAKAM Pasion ke Kantor KPU Sijunjung menyampaikan LPPDK, bukan dimaknai batas akhir pemberian tanda terima LPPDK," katanya dihubungi di tempat terpisah.

Selain itu, lanjutnya jika yang diminta adalah pembatalan pasangan calon maka tidak bisa dilakukan semerta-merta. Karena butuh perintah konstitusi untuk melaksanakannya.