Ombudsman : Sejumlah TPS belum optimal jalankan protokol kesehatan

id berita padang,berita sumbar,ombusdman

Ombudsman : Sejumlah TPS belum optimal jalankan protokol kesehatan

Petugas mengecek suhu warga sebelum memilih di TPS. (antarasumbar/Istimewa)

Terkait hal tersebut Panwas Kecamatan telah memperingati agar petugas tersebut pulang dan tidak boleh mendekat dengan TPS,
Padang (ANTARA) - Ombudsman perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) menemukan 32 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di provinsi itu belum optimal melaksanakan protokol kesehatan pada pelaksanaan pilkada serentak 9 Desember 2020.

"Dari 48 TPS yang dipantau, 32 TPS belum maksimal dalam menerapkan protokol kesehatan," kata Kepala Ombudsman perwakilan Sumbar, Yefri Heriani di Padang, Kamis.

Menurutnya dari 48 TPS, ditemukan 6 TPS tidak memberikan imbauan kepada pemilih yang telah selesai memberikan hak suara untuk membuka sarung tangan.

Dari 48 TPS, ditemukan ada 6 TPS tidak memberikan imbauan kepada pemilih yang telah selesai memilih untuk segera meninggalkan TPS dan tidak berkerumun di area TPS.

Kemudian ditemukan 8 TPS tidak mengatur kedatangan pemilih berdasarkan jadwal tertentu dan 9 TPS tidak memperhatikan jarak kursi bagi pemilih yang menunggu giliran untuk mencoblos.

Sementara Kepala Keasistenan Ombudsman Sumbar, Yunesa Rahman menemukan semua TPS telah menyediakan tempat cuci tangan lengkap, mengimbau pemilih sebelum memasuki TPS untuk mencuci tangan dan memberikan masker sekali pakai bagi pemilih yang tidak memakainya.

Petugas juga mengecek suhu tubuh, menyediakan alat coblos yaitu paku pada tiap bilik suara dan petugas memandu pemilih dalam memasukkan surat suara ke dalam kotak suara, dan menyediakan bilik pemilihan khusus yang terletak di luar TPS bagi pemilih yang suhu tubuhnya di atas 37,3 derajat Celcius.

Selain itu, petugas memberikan sarung tangan bagi pemilih dan memastikan pemilih menggunakan sarung tangan tersebut selama berada di TPS, namun karena keterbatasan sarung tangan, sebagian TPS hanya memberikan 1 sarung tangan.

Tempat sampah untuk pembuangan sarung tangan di berbagai TPS tampak tidak seragam. Umumnya menggunakan plastik kresek yang beragam warna dan ukuran. Sementara hasil pengecekan tim Ombudsman Perwakilan Sumbar sebelum dilakukan pemilihan, ada kantong plastik yang disediakan oleh KPU.

Sedangkan temuan lainnya sebagai adalah tidak terdapat garis batas antara petugas dan pemilih dan garis jarak antrian saat masuk TPS. Kedatangan Tokoh Publik di TPS untuk memilih, diikuti oleh banyak media yang menimbulkan kerumunan dan tidak mematuhi protokol kesehatan.

Selain itu, Ombudsman juga menemukan ada dua petugas KPPS yang reaktif berada di luar TPS namun jaraknya cukup dekat dengan TPS dan membantu mengisi data.

"Terkait hal tersebut Panwas Kecamatan telah memperingati agar petugas tersebut pulang dan tidak boleh mendekat dengan TPS," kata dia.

Ombudsman melihat dugaan maladministrasi yang terjadi dalam pelaksanaan penggunaan protokol kesehatan dalam pilkada 2020 yang dilakukan pada masa pandemi ini adalah tidak memberikan layanan khususnya kesehatan sesuai protokol kesehatan dan tidak kompeten karena terbatasnya kemampuan petugas dalam memastikan penerapan protokol kesehatan.