KPU Payakumbuh musnahkan 380 lembar surat suara rusak dan berlebih

id berita payakumbuh,berita sumbar, SS

KPU Payakumbuh musnahkan 380 lembar surat suara rusak dan berlebih

Pemusnahan 380 lembar surat suara yang rusak dan berlebih di Kota Payakumbuh. (Antarasumbar/Akmal Saputra)

Pada penerimaan pertama ada surat suara yang rusak sebanyak 296 lembar. Pada penerimaan kedua akibat kekurangan sebelumnya, jumlah surat suara yang rusak ada dua dan 82 lembar dinyatakan berlebih,
Payakumbuh (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar) memusnahkan 380 lembar surat suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar yang dinyatakan rusak dan berlebih dari hasil sortir dan lipat.

Ketua KPU Payakumbuh, Haidi Mursal di Payakumbuh, Selasa, mengatakan total lembar surat suara yang dimusnahkan tersebut berdasarkan total item yang diterima.

"Pada penerimaan pertama ada surat suara yang rusak sebanyak 296 lembar. Pada penerimaan kedua akibat kekurangan sebelumnya, jumlah surat suara yang rusak ada dua dan 82 lembar dinyatakan berlebih," kata dia.

Ia mengatakan pemusnahan surat yang rusak dan berlebih ini telah sesuai dengan prosedur. Pada pemusnahan ini juga dihadiri Pemkot Payakumbuh yang dihadiri Wawako Payakumbuh, Erwin Yunaz, Bawaslu, Polri, kejaksaan dan lainnya.

"Pemusnahan ini bertujuan agar surat suara yang berlebih dan rusak itu tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan," ujarnya.

KPU Payakumbuh juga telah mendistribusikan surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar di daerah itu ke setiap kantor kelurahan dengan jumlah 96.135 lembar surat suara.

Sementara Ketua Bawaslu Payakumbuh, Muhamad Khadafi mengatakan pemusnahan surat suara merupakan hal yang penting untuk memastikan tidak ada kelebihan surat suara yang tersisa.

"KPU sudah memusnahkan surat suara yang disaksikan pemangku kepentingan lainnya. Hal ini perlu dilakukan agar semua proses tahapan Pilkada berjalan dengan seharusnya," kata dia.

Selanjutnya, Khadafi berharap agar seluruh proses pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak ada yang terkendala dan berjalan dengan lancar.

"KPU juga harus memastikan kelengkapan seluruh kotak suara dan kebutuhan lain yang nantinya sampai di kelurahan. Jangan sampai ada yang kurang, takutnya itu akan mengganggu jalannya pemungutan dan penghitungan suara," ujarnya.***2***