Padang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menegaskan bahwa pihaknya akan membubarkan pesta pernikahan yang melanggar protokol kesehatan COVID-19.
"Jika ada pesta pernikahan yang tidak mematuhi protokol kesehatan tetap kami bubarkan," tegas Kapolresta Padang AKBP Imran Amir, di Padang, Sabtu.
Ia menyampaikan hal itu menanggapi pencabutan surat edaran tentang larangan menggelar pesta pernikahan bagi warga dan kegiatan bagi pelaku usaha oleh Pemerintah Kota Padang sejak Jumat 4 Desember 2020.
Dengan demikian maka masyarakat di kota setempat sudah dibolehkan menyelenggarakan pesta pernikahan dengan catatan harus memperhatikan protokol kesehatan.
Untuk mengantisipasi munculnya kluster baru penyebaran COVID-19, maka polisi akan tetap melakukan pengawasan dengan ketat.
"Ketegasan ini demi menekan angka positif COViD-19 di Padang, dan jangan sampai muncul klaster baru," jelasnya.
Protokol kesehatan yang diminta adalah menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan.
Polisi juga menyarankan agar penyelenggara pesta pernikahan menggunakan nasi kotak bukan prasmanan.
Selain itu jumlah hadirin juga diatur sebanyak lima puluh persen dari kapasitas lokasi, serta mengatur tempat duduk di ruangan agar jarak tetap terjaga.
"Jika ada yang melanggar itu akan dibubarkan, dasar kita adalah Undang-undang Karantina Kesehatan," katanya.
Sementara Pelaksana Tugas Wali Kota Padang Hendri Septa di Padang juga menyarankan warga untuk mematuhi protokol kesehatan, dan memakai nasi kotak untuk konsumsi para tamu undangan.
Hal ini untuk mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi pada penyebaran COVID-19.
Baca juga: Hore.. warga Padang sudah boleh baralek lagi
Berita Terkait
Akreditasi fasilitas kesehatan Solok Selatan meningkat signifikan
Kamis, 18 April 2024 14:13 Wib
Manfaat "tidur singkat" bagi kesehatan selama ikuti arus mudik
Sabtu, 13 April 2024 13:18 Wib
Jalankan Puasa, Dokter Gigi dan Ustaz tetap sarankan lakukan perawatan kesehatan Gigi dan Mulut
Sabtu, 6 April 2024 9:35 Wib
Pemkab Pasaman Barat berikan layanan kesehatan di pos terpadu lebaran
Jumat, 5 April 2024 12:29 Wib
Dirut BPJS Kesehatan: Media berperan penting sosialisasikan JKN
Kamis, 4 April 2024 3:02 Wib
BPJS Kesehatan beri kemudahan layanan selama libur Lebaran
Senin, 1 April 2024 20:20 Wib
BPJS Kesehatan dan Pemkot Bukittinggi siapkan layanan saat libur Lebaran
Senin, 1 April 2024 15:51 Wib
Kementerian Kesehatan Malaysia selidiki potongan kain lap di martabak
Kamis, 28 Maret 2024 13:47 Wib