Pertama di Sumbar, Nagari Baringin Agam atur perlindungan satwa

id berita agam,berita sumbar,perna

Pertama di Sumbar, Nagari Baringin Agam atur perlindungan satwa

Kepala BKSDA Resor Agam, Ade Putra (kanan) berdiskusi dengan Bamus Baringin di kantor BKSDA setempat, Rabu (1/12). (antarasumbar/Istimewa)

Mereka konsultasi ke kami untuk melengkapi draf dari Perna yang mereka susun
Lubukbasung (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Agam, Sumatera Barat mengakui Nagari Baringin, Kecamatan Palembayan, merupakan desa adat pertama di provinsi itu mengatur perlindungan satwa liar dalam mengantisipasi kepunahan.

"Belum ada nagari di Sumbar yang mengatur perlindungan satwa liar dan ini satu-satunya di Sumbar, karena hanya ada di Pulau Jawa," kata Kepala BKSDA Resor Agam, Ade Putra di Lubukbasung, Rabu.

Ia mengatakan draf Peraturan nagari (Perna) itu sedang disusun oleh Badan Musyawarah Nagari (Bamus) Baringin.

Bahkan, Bamus Baringin dengan jumlah empat orang telah melakukan konsultasi ke BKSDA setempat, Selasa (1/12).

"Mereka konsultasi ke kami untuk melengkapi draf dari Perna yang mereka susun. Kami siap mendukung dan mendampingi lahirnya Perna tersebut," katanya.

Ade memberikan apresiasi kepada Bamus dan Pemerintah Nagari yang telah menyusun Perna dalam melindungi satwa jenis burung-burungan dan mamalia.

Kedepan, tambahnya BKSDA bakal mengiring nagari lainnya membentuk Perna tersebut, agar satwa itu bisa dilestarikan.

"Kita akan menjadikan lima nagari sebagai percontohan dalam membuat Perna itu," katanya.

Sementara itu, Ketua Bamus Baringin, Asbul Khatik Marajo menambahkan dasar pembuatan Perna itu karena daerah tersebut sering dijadikan lokasi penangkapan burung dan berburu satwa dilindungi.

Dengan kondisi itu, Bamus Baringin berinisiatif untuk membuat regulasi dalam melindungi satwa tersebut, sehingga tidak punah di hutan sekitar Baringin.

"Jangan sampai burung dan satwa lainnya tidak ada lagi di Baringin beberapa tahun kedepan. Untuk itu kami membuat regulasi dalam menjaga kelestarian satwa itu," katanya.

Perna itu bakal ditetapkan pada 2021 dan setelah itu sudah bisa diterapkan di daerah tersebut dalam melakukan tindakan untuk pengawasan satwa. ***2***