Bawaslu tindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran netralitas Kasatpol PP Padang

id berita padang,berita sumbar,bawaslu

Bawaslu tindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran netralitas Kasatpol PP Padang

Ketua Bawaslu Sumbar, Surya Efitrimen. (antarasumbar/Istimewa)

Apabila syarat formil dan materil belum lengkap, kita akan minta pengadu untuk melakukan perbaikan laporan,
Padang (ANTARA) - Bawaslu Sumatera Barat (Sumbar) menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran netralitas Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Padang, Alfiadi karena membayarkan uang sewa posko pasangan Mahyeldi-Audy Djoinaldi melalui rekening pribadi kepada pemilik.

"Bawaslu diberikan waktu dua hari yakni hari ini dan besok untuk melakukan kajian terhadap laporan tersebut dan rencananya besok sore kita lakukan pleno," kata Ketua Bawaslu Sumatera Barat, Surya Efitrimen di Padang, Selasa.

Menurut dia apabila laporan itu memenuhi unsur formil dan materil maka laporan akan diregister untuk ditindaklanjuti ke tahap berikutnya.

"Apabila syarat formil dan materil belum lengkap, kita akan minta pengadu untuk melakukan perbaikan laporan," kata dia.

Sebelumnya seorang warga Kota Padang, Defrianto Tanius melaporkan Kasat Polisi Pamong Praja Kota Padang, Alfiadi ke Bawaslu Sumbar dengan dugaan pelanggaran netralitasnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilgub Sumbar.

"Bentuk pelaporan Kasatpol PP Alfiadi diduga membayarkan biaya operasional posko sebesar Rp150 juta kepada pemilik atas nama Muharamsyah diketahui telah meninggal dunia pada bulan Mei 2020," kata Defrianto.

Ia mengatakan dasar pelaporan berawal ketika pelapor tersebut mendapat pesan singkat melalui aplikasi Whatsapp dari nomor yang tidak dikenal.

Isi pesan itu berupa print out transfer rekening dari Alfiadi ke Muharamsyah dengan deskripsi biaya sewa gedung operasional dan posko.

"Selain bukti cetak transfer rekening, juga dikirim file perjanjian sewa menyewa gedung. Sekarang gedung tersebut menjadi posko pemenangan salah satu pasangan calon," katanya.