Polisi serahkan tersangka penganiayan prajurit TNI ke kejaksaan

id berita padang,berita sumbar,motor

Polisi serahkan tersangka penganiayan prajurit TNI ke kejaksaan

Penyerahan barang bukti dan tersangka kasus pengeroyokan dua prajurit TNI kepada kejaksaan pada Kamis (26/11). (antarasumbar/Istimewa)

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan hari ini yaitu tersangka dengan inisial MS (49), JA (26), RHS (48), dan TR (33) sesuai dengan P21 dari Kejaksaan Negeri Bukittinggi,
Padang (ANTARA) - Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu menyatakan Polres Bukittinggi telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan penganiayaan dua prajurit TNI oleh Rombongan Harley Owner Grup (HOG) Siliwangi Bandung Chapter Indonesia.

"Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan hari ini yaitu tersangka dengan inisial MS (49), JA (26), RHS (48), dan TR (33) sesuai dengan P21 dari Kejaksaan Negeri Bukittinggi," kata dia di Padang, Kamis.

Ia mengatakan penyidik Satreskrim Polres Bukittinggi menyerahkan empat tersangka perkara tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama, yang terjadi pada hari Jum’at (30/10) sekira pukul 16.40 WIB dipinggir jalan raya Simpang Tarok Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi.

Sementara itu sejumlah barang bukti yang diserahkan sepasang sepatu jenis Boots merk Harley Davidson, satu buah celana panjang jeans merk Adelaide warna hitam beserta ikat pinggang.

Kemudian satu buah rompi berbahan kulit merk Genuine Motor Clothes warna hitam yang terpasang tulisan nama MS 162 dan logo-logo Harley Davidson, satu unit helm milik pelaku MS.

Sepasang sepatu boots merk Timberland warna coklat muda dan satu helai celana panjang merk L.O.G.G warna cream milik tersangka RHS.

Kemudian sepasang sepatu jenis kets, satu helai celana panjang merek levis, satu helai jaket berbahan kulit Harley Davidson hitam.

Satu buah rompi hitam kombinasi hijau stabilo pada bagian depan dan bagian belakang yang terpasang artibut H.O.G (Harley Owners Group), sepasang sarung tangan merk Yellow Corn warna hitam, satu unit helm merk Shark warna hitam kombinasi putih merah yang terpasangkan alat komunikasi dan kedudukan camera gopro milik tersangka JA.

Selanjutnya sepasang sepatu jenis boots warna coklat muda, satu helai celana panjang jeans, satu buah helm warna dominam putih yang bertuliskan Arai dan angka 19 milik TR.

Ia mengatakan pelaksanaan tahap 2 ini menunjukkan keseriusan dari kepolisian dalam proses perkaranya secara baik dan benar.

Dalam perkara ini penyidik Polres Bukittinggi mempersangkakan para tersangka dengan Pasal 170 ayat (2) ke 1 e juncto 351 juncto 56 KUHP.