Konversi Bank Nagari ke Syariah terus berlanjut sesuai syarat OJK

id berita pasaman barat,berita sumbar,BN

Konversi Bank Nagari ke Syariah terus berlanjut sesuai syarat OJK

Aktifitas Bank Nagari Cabang Simpang Empat Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar terus berjalan dengan penerapan protokol kesehatan. Direncanakan konversi Bank Nagari ke Syariah terus berjalan hingga 2021. (antarasumbar/Istimewa)

Sedangkan untuk perubahan Perda dari konvensional ke syariah prosesnya ada di badan legislatif karena salah satu syarat yang diminta oleh OJK adalah perubahan Perda tersebut,
Simpang Empat (ANTARA) - Pimpinan Bank Nagari Cabang Simpang Empat Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), Hendri Masri mengatakan proses konversi Bank Nagari ke Syariah terus berlanjut sesuai syarat yang diminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurutnya pihak manajemen saat ini terus melengkapi dokumen dan persyaratan yang diperlukan sesuai dengan persyaratan yang ada.

Proses konversi itu sempat terkendala pandemi COVID-19 sehingga percepatan ke syariah menjadi tertunda hingga tahun 2021.

Selain itu, katanya pihaknya juga terus melakukan sosialisasi kepada nasabah dan persetujuan mengenai konversi ke syariah.

Ia mengatakan untuk konversi ini bukan hanya sekedar merubah balik nama saja, tentu harus ada terkait aturan, regulasi, kemitraan dan segala macamnya termasuk juga potensi nasabah dan itu banyak prosesnya serta harus dilakukan pertemuan.

Kemudian kendala lainnya yaitu dari sisi Bank Nagari, bank harus menyiapkan aturan, kesiapan dokumen, administrasi dan segala macamnya.

Selain itu Bank Nagari juga mempunyai tahapan-tahapan secara internal seperti melakukan Pelatihan Dasar Perbankan Syariah (PDPS) untuk seluruh karyawannya dan saat ini semua karyawan Bank Nagari sudah mengikuti PDPS tersebut yang merupakan salah satu syarat untuk konversi tersebut.

Terkait dengan regulasi, Bank Nagari telah menyesuaikan SOP serta testimoni kepada semua kepala daerah sudah diminta tentang bagaimana keinginan terhadap bank syariah dan dorongan kepada Bank Nagari.

"Sedangkan untuk perubahan Perda dari konvensional ke syariah prosesnya ada di badan legislatif karena salah satu syarat yang diminta oleh OJK adalah perubahan Perda tersebut," jelasnya.

Saat ini Bank Nagari Simpang Empat memiliki sekitar 80 ribu nasabah tabungan masyarakat.***1***