KPU-RI edukasi penyandang disabilitas tata cara pemungutan suara di Sumbar

id berita padang,berita sumbar,pilkada

KPU-RI edukasi penyandang disabilitas tata cara pemungutan suara di Sumbar

Komisioner KPU RI Ilham Saputra memberikan sosialisasi kepada penyandang disabilitas di Kota Padang, Sumbar pada Rabu (25/11). (antarasumbar/Istimewa)

Ingatkan ketika petugas datang agar meminta didaftarkan,
Padang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengedukasi penyandang disabilitas dari Perhimpunan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Sumatera Barat (Sumbar) tentang tata cara pemungutan suara di Pilkada serentak yang akan digelar pada 9 Desember 2020.

Komisioner KPU RI, Ilham Saputra saat melakukan sosialisasi Kelompok Disabilitas di Pilkada Sumbar di Padang, Rabu, mengatakan selama ini kebutuhan pemilih disabilitas cukup terabaikan dan ini coba diperbaiki saat ini di Pilkada Sumbar.

Ia mengatakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pilgub Sumbar dapat diakses oleh penyandang disabitilitas.

Ada beberapa regulasi yang harus dilakukan KPPS agar TPS sesuai dengan kebutuhan dan tidak mempersulit akses penyandang disabilitas mulai dari tinggi bilik suara, lokasi tidak berbatu, berumput dan tingkat kemiringan tinggi yang menyulitkan penyandang disabilitas.

Ia meminta agar PPDI Sumbar melakukan sosialisasi kepada penyandang disabiltas terkait langkah pemungutan.

"Ingatkan ketika petugas datang agar meminta didaftarkan," katanya.

Sementara Ketua PPDI Sumbar, Ucok mengatakan dirinya selalu dilibatkan KPU Sumbar dengan melakukan kunjungan ke TPS memastikan dapat diakses penyandang disabilitas.

"Intinya KPU Sumbar sangat peduli dan perhatian akses bagi penyandang disabilitas," kata dia.

Ia mengatakan ada 32 ribu lebih penyandang disabilitas di Sumbar namun yang terdaftar sebagai pilih 11.884 pemilih.

"Mungkin ada kendala di lapangan seperti tidak memiliki KTP dan lainnya," kata dia.