KPU Pariaman latih jajarannya untuk pelaksanaan pemungutan suara di masa pandemi covid-19

id berita pariaman,berita sumbar,pilkada

KPU Pariaman latih jajarannya untuk pelaksanaan pemungutan suara di masa pandemi covid-19

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pariaman, Sumbar, Doni Kardinal sedang memberikan arahan pada Bimbingan Teknis Pemungutan, Penghitungan Suara serta Simulasi Sirekap dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar di Pariaman, Selasa. (Antarasumbar/Aadiaat M.S.)

Oleh karena itu kami terus berkoordinasi dengan dinas terkait untuk mempercepat perekamannya,
Pariaman (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) melatih jajarannya untuk pelaksanaan pemungutan dan penghitungan surat suara untuk pemilihan gubernur (Pilgub) dan wakil gubernur (Wagub) Sumbar di masa pandemi COVID-19.

"Karena sekarang pemilihan dalam kondisi bencana non alam yaitu COVID-19 sehingga ada beberapa poin yang berubah dari pemilihan masa sebelumnya," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pariaman, Doni Kardinal saat pelaksanaan Bimbingan Teknis Pemungutan, Penghitungan Suara serta Simulasi Sirekap dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar di Pariaman, Selasa.

Ia mengatakan pada pemilihan sekarang pihaknya menyiapkan bilik suara khusus untuk pemilih yang memiliki suhu tubuh 37,5 persen ke atas, lalu pemilih harus menggunakan masker dan disarankan membawa alat tulis mandiri.

Ia menyampaikan setiba di tempat pemungutan suara (TPS) pemilih diminta untuk mencuci tangan di tempat yang telah disediakan, lalu suhu tubuhnya diperiksa, dan diberikan sarung tangan plastik sekali pakai.

Selanjutnya pemilih menuju bilik suara dan setelah memberikan pilihannya dan memasukkan surat suara ke dalam kotak maka pemilih melepas sarung tangan plastik, serta petugas akan meneteskan tinta di jari pemilih, dan pemilih kembali mencuci tangan.

Ia meminta pemilih menggunakan masker yang tidak memiliki unsur kampanye dan pihaknya tidak dapat mengakomodir masker untuk seluruh pemilih karena jumlahnya terbatas.

Pada kesempatan tersebut ia juga menyampaikan bahwa pemilih harus membawa KTP elektronik atau surat keterangan dan formulir tempat pemilihan suara.

Jika sebelumnya pemilih dapat memberikan hak suaranya tanpa ada KTP elektronik atau surat keterangan namun sekarang pemilih tidak dapat memberikan hak pilihnya tanpa hal tersebut.

"Oleh karena itu kami terus berkoordinasi dengan dinas terkait untuk mempercepat perekamannya," katanya.

Ia menyebutkan hingga saat ini jumlah warga yang sudah memiliki hak pilih di Pariaman tapi belum merekam data KTP elektronik kurang dari 10 persen.

Ia menyampaikan pihaknya belum bisa menyiasati bagi warga yang tidak memiliki KTP elektronik namun pihaknya berharap akan ada regulasi yang untuk mengatasi permasalahan tersebut.