Proses konversi Bank Nagari dari konvensional ke syariah terhambat COVID-19

id berita padang,berita sumbar,BN

Proses konversi Bank Nagari dari konvensional ke syariah terhambat COVID-19

Direktur Keuangan Bank Nagari Sania Putra memaparkan proses konversi Bank Nagari ke Syariah di Padang, Jumat (20/11). (antarasumbar/Mutiara Ramadhani)

Sebetulnya jadwalnya November 2020 kita harus konversi tapi karena sejak Maret COVID-19 juga melanda sehingga terjadilah pembatasan terkait dengan aturan,
Padang (ANTARA) - Proses konversi Bank Nagari ke Syariah masih terus berlanjut sampai dengan 2021. Pihak manajemen saat ini terus melengkapi dokumen-dokumen dan persyaratan yang diperlukan sesuai dengan syarat yang diminta oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Dari hasil RUPS tahun lalu jadwal perubahan Bank Nagari ke syariah mestinya dilakukan pada November 2020, akan tetapi dengan adanya pandemi COVID-19 membuat proses percepatan ke syariah menjadi tertunda hingga tahun 2021," kata Direktur Keuangan Bank Nagari Sania Putra serta didampingi Sekretaris Perusahaan Idrianis di Padang, Jumat.

Sejak ditetapkannya secara bulat melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahun lalu bahwa Bank Nagari akan berkonversi dari Bank Nagari Konvensional (BUK) menjadi Bank Nagari Syariah (BUS) maka pihak Bank Nagari langsung bergerak cepat memenuhi seluruh persyaratan yang diminta oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berdasarkan penetapan POJK nomor 64/PJOK.03/2016 dan SE OJK nomor 22/SE.OJK.03/2017. Dari 16 persyaratan yang harus dipenuhi untuk perubahan bentuk operasional BUK menjadi BUS, sudah delapan syarat yang terpenuhi dan sisanya masih dalam proses penyelesaian oleh Bank Nagari.

"Sebetulnya jadwalnya November 2020 kita harus konversi tapi karena sejak Maret COVID-19 juga melanda sehingga terjadilah pembatasan terkait dengan aturan, pertemuan dan segala macamnya sehingga progres-progres terkait percepatan itu juga tertunda sehingga jadwal konversi rencananya ditunda sampai 2021," jelas dia.

Ia mengatakan untuk konversi ini bukan hanya sekedar merubah balik nama saja, tentu harus ada terkait aturan, regulasi, kemitraan dan segala macamnya termasuk juga potensi nasabah dan itu banyak prosesnya serta harus dilakukan pertemuan.

Pertemuan itu sudah dijadwalkan namun ternyata karena adanya pandemi maka pertemuan dengan nasabah juga terbatas akhirnya waktupun juga terbatas.

Kemudian lanjutnya, kendala lainnya yaitu dari sisi Bank Nagari, bank harus menyiapkan aturan, kesiapan dokumen, administrasi dan segala macam, tapi yang menyangkut dengan kemitraan dan departemen terkait serta dengan Bank Indonesia harus diminta dokumen persyaratan atau komitmen terkait dengan konversi ini dan harus diadakan pertemuan.

Karena itu salah satu aset kami dan kami catat sebagai komitmen nasabah. Namun waktunya itu karena pandemi apalagi corporate kami rata-rata ada di Jakarta, jangan kan minta dokumen, ketemu saja tidak boleh makanya prosesnya seperti ini.

Selain itu, dalam persiapannya, Bank Nagari juga mempunyai tahapan-tahapan secara internal seperti melakukan Pelatihan Dasar Perbankan Syariah (PDPS) untuk seluruh karyawannya dan saat ini semua karyawan Bank Nagari sudah mengikuti PDPS tersebut yang merupakan salah satu syarat untuk konversi tersebut.

Terkait dengan regulasi, Bank Nagari telah menyesuaikan SOP serta testimoni kepada semua kepala daerah sudah diminta tentang bagaimana keinginan terhadap bank syariah dan dorongan kepada Bank Nagari.

"Sedangkan untuk perubahan Perda dari konvensional ke syariah prosesnya ada di badan legislatif daerah dan informasi yang saya terima kawan di dewan sudah melakukan pembahasan, tentu pembahasan ini punya porsi yang berbeda dan kita tidak bisa masuk diranahnya mereka dan tentu mereka punya kajian juga karena salah satu syarat yang diminta oleh OJK adalah perubahan Perda tersebut," terangnya.

Terkait konversi, ia mengatakan secara bisnis bank sudah diatur semua oleh regulasi, walaupun bank konvensional pindah ke syariah bisnisnya tidak berubah, hanya cara perhitungannya yang berubah dari bunga menjadi bagi hasil namun bisnis nya masih tetap ada, kemudian kreditnya disebut pembiayaan bukan kredit.

"Sebenarnya di syariah kita sudah punya sistemnya tapi mungkin beberapa produk di konvensional belum ada di syariah nah ini yang kita konversi menjadi produknya syariah dan tentu kalau kita konversi kita juga harus menyiapkan juga sistem yang baru termasuk juga izin-izin dari dewan pengawas syariah dan ini prosesnya berjalan terus," katanya.

Terkait modal, ia mengatakan saat ini modal yang dimiliki oleh Bank Nagari saat ini sudah mendekati Rp3 triliun, untuk pendirian Bank Nagari Syariah ia menyebut hanya butuh Rp1 triliun.

Namun ia berharap tetap ada komitmen dari pemegang saham untuk meningkatkan modalnya sebab sebuah bank harus tetap bertumbuh dan untuk bisa berkembang tentu bank perlu modal terus.

"Bank perlu tambah modal terus setiap tahun agar bank bisa berkembang dan nasabah bisa bertumbuh, serta nasabah perlu suntikan modal terus agar bisa menjadi besar dan bank perlu modal terus untuk mendukung nasabah.

Jika bank tidak bisa menyediakan modal maka akan menjadi peluang bagi bank yang punya modal besar untuk mengambil nasabah kita, dari kecil kita pelihara tapi sudah besar kita tidak mampu untuk membesarkannya itu.

Salah satu dampaknya mudah-mudahan pemegang saham berkomitmen terkait penambahan modal supaya bank bisa melaksanakan ekspansi ke depan, katanya.***1***