Dharmasraya daftarkan 539 orang tenaga kesehatan penanganan COVID-19 ke BPJAMSOSTEK

id berita dharmasraya,berita sumbar,jamsostek

Dharmasraya daftarkan 539 orang tenaga kesehatan penanganan COVID-19 ke BPJAMSOSTEK

Kepala Dinas Kesehatan Dharmasraya Rahmadian menerima sertifikat kepesertaan tenaga kesehatan penanganan COVID-19 dari Kepala Kantor cabang perintis BPJAMSOSTEK Dharmasraya. (antarasumbar/Istimewa)

Sebanyak 539 orang tenaga kesehatan tersebut terdaftar di dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),
Pulau Punjung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat mendaftarkan 539 orang tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 sebagai peserta jaminan sosial BPJAMSOSTEK.

Kepala Kantor cabang perintis BPJAMSOSTEK Dharmasraya, Armansyah di Pulau Punjung, Senin, mengatakan, kepesertaan tenaga kesehatan penanganan COVID-19 sesuai dengan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat tentang perlindungan pekerja dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja pada kasus penyakit akibat kerja karena COVID-19.

"Sebanyak 539 orang tenaga kesehatan tersebut terdaftar di dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," ujarnya.

Dengan adanya jaminan sosial, tenaga kerja bisa bekerja dengan aman, karena segala risiko yang timbul saat bekerja tanggung jawabnya dipindahkan ke BPJAMSOSTEK.

Keuntungan mendaftarkan pekerja ke BPJAMSOSTEK, adalah mengalihkan tanggung jawab instansi dan adanya kepastian anggaran serta setiap OPD hanya menganggarkan premi.

Selain JKK dan JKm BPJAMSOSTEK masih ada dua program lagi yaitu Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Saat pandemi COVID-19 saat ini, BPJAMSOSTEK tetap berkomitmen memberikan pelayanan kepada peserta dengan menggunakan protokol Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik).

Lapak Asik melayani peserta melalui program Lapak Asik Onsite dan Online. Lapak Asik Online merupakan layanan dimana peserta tidak perlu datang ke kantor cabang untuk melakukan klaim JHT namun cukup dengan melakukan pendaftaran lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Sedangkan Lapak Asik Onsite merupakan layanan klaim JHT dengan memanfaatkan telepon genggam yang dilakukan oleh peserta secara langsung di Kantor Cabang.

Bagi peserta yang memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan/BPJAMSOSTEK/Jamsostek/Astek namun sudah tidak bekerja lagi atau nonaktif, khususnya bagi yang telah memasuki usia pensiun dapat mencairkan saldo JHT di Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat di seluruh Indonesia.