Padang (ANTARA) - Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Hadi Prabowo menilai UU Cipta Kerja dibuat sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.
"Tujuan UU Cipta Kerja adalah penyederhanaan proses perizinan investasi yang selama ini panjang menjadi lebih ringkas dan dilakukan melalui sistem elektronik," kata dia di Padang, Senin.
Ia menyampaikan hal itu pada Sosialisasi Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dihadiri Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dan pemangku kepentingan terkait sebagai bagian dari program pengabdian masyarakat IPDN.
Menurut dia dengan proses yang ringkas dan transparan tersebut diharapkan tidak ada lagi pungutan liar dalam proses perizinan.
Selain itu ia melihat UU Cipta Kerja merupakan upaya pemerintah memudahkan penciptaan lapangan usaha baru.
"Ada 64,19 juta UMKM di Indonesia namun masih sebagian besar bergerak di sektor informal sehingga perlu didorong untuk masuk sektor formal," katanya.
Ia memaparkan UU Cipta Kerja disusun sudah sesuai dengan ketentuan yang ada dan ini tidak muncul tiba-tiba dan telah dilakukan pembahasan oleh berbagai pihak melibatkan pemerintah , asosiasi pengusaha hingga pekerja.
Untuk itu UU Cipta Kerja merupakan salah satu upaya mengatasi persoalan dalam bidang investasi dan perizinan.
"Ini kaitan dengan kondisi birokrasi yang banyak prosedur dan berbelit serta makan waktu lama dan biaya tinggi sehingga pemerintah mengambil upaya mengatasi lewat Omnibus Law," kata dia.
"Dengan demikian proses perizinan akan transparan, tepat waktu, profesional," lanjutnya.
Selain itu UU ini mendorong penciptaan lapangan kerja yang selama ini sulit karena perizinan investasi rumit.
Ia menyebutkan saat ini ada 6,8 juta pengangguran di Tanah Air, dipicu pandemi COVID 3,5 juta orang dalam kondisi tidak bekerja, 2,4 juta PHK dan 1,4 juta dirumahkan.
Kemudian pemerintah setiap tahun berkewajiban menyediakan 2,9 juta sampai tiga juta lapangan kerja guna menyerap angkatan kerja yang baru.
Terkait adanya penolakan dari masyarakat usai pengesahan oleh DPR bersama pemerintah ia melihat ada tiga bentuk penolakan, pertama kelompok yang memahami namun tergerus oleh berita negatif sehingga perlu diberikan penjelasan sistematis.
Menurut Hadi selain ada yang tergerus berita negatif, kelompok kedua adalah mereka yang memahami UU Cipta Kerja namun masih ada ketentuan dan aspirasi yang belum terakomodasi sehingga melakukan penolakan.
" Ketiga penolakan karena ada kekuatan politik untuk menjalankan misi politik tertentu," kata dia.
Oleh sebab itu pihaknya turut serta menyosialisasikan UU Cipta Kerja sebagai upaya memberikan pemahaman yang lebih utuh dan menyeluruh. (*)
Berita Terkait
Motif batik buatan narapidana Lapas Suliki peroleh hak cipta
Kamis, 28 Maret 2024 4:00 Wib
Polresta Bukittinggi rutinkan Cipta Kondisi selama Ramadan
Senin, 25 Maret 2024 18:02 Wib
Sidang uji materiil Perppu Cipta Kerja
Senin, 26 Februari 2024 16:44 Wib
Pemkab Pasaman Barat latih da'i nagari upaya turunkan angka stunting
Senin, 18 September 2023 18:07 Wib
Buruh tuntut Pencabutan UU Cipta Kerja
Kamis, 10 Agustus 2023 18:38 Wib
Peringati HUT RI ke-78 BPKH gelar lomba cipta mars BPKH berhadiah umrah
Kamis, 10 Agustus 2023 13:34 Wib
Manajer: Pengaturan terkait hak cipta harus jelas dan transparan
Senin, 24 Juli 2023 21:07 Wib
Satgas tegaskan UU Cipta Kerja untuk wujudkan ekonomi inklusif
Selasa, 27 Juni 2023 14:37 Wib