"Razia kita lakukan di Simpang Pasaman Baru, Kecamatan Pasaman dalam rangka penerapan disiplin protokol kesehatan COVID-19," kata Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Pasaman Barat, Saparuddin di Simpang Empat, Selasa.
Menurutnya razia penerapan kebiasaan baru itu sesuai Peraturan Daerah Sumbar Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 32 Tahun 2020.
"Dari razia itu kita menemukan 27 orang pengendara yang tidak memakai masker. 15 orang laki-laki dan 12 orang perempuan," katanya.
Terhadap masyarakat yang tidak memakai masker maka dikenakan sanksi kerja sosial dengan membersihkan jalan dan trotoar dari sampah dan rumput.
"Jika sudah dua kali melanggar maka dikenakan sanksi denda dan pidana," ujarnya.
Ia menyebutkan pihaknya merencanakan akan tetap melakukan razia sehingga masyarakat patuh menjalankan protokol kesehatan.
Ia berharap masyarakat mematuhi protokol kesehatan COVID-19 dengan memakai masker, sering mencuci tangan menghindari kerumunan.
Razia yang dilakukan berjalan dengan tertib dan lancar. Diikuti oleh Satpol PP, Polri, TNI, Dinas Perhubunan BPBD dan Kejaksaan.***2***
Komentar