Guru dan tenaga kependidikan Solok Selatan berkomitmen dukung Perda AKB

id perda akb,guru,solok selatan,covid-19

Guru dan tenaga kependidikan Solok Selatan berkomitmen dukung Perda AKB

Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Adib Alfikri menandatangani komitmen dalam penegakan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru di Padan Aro, Senin (26/10). (ANTARA/HO-Humas Solok Selatan)

Padang Aro (ANTARA) - Para guru dan tenaga kependidikan di Solok Selatan berkomitmen dalam penegakan Peraturan Daerah Propinsi Sumbar No. 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Komitmen ini ditandai dengan penandatanganan komitmen bagi pendidik dan tenaga kependidikan di Kabupaten Solok Selatan dan Pjs. Bupati Solok Selatan Jasman Rizal bersama Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Sumbar Adib Alfikri di Padang Aro, Senin (26/10).

Penandatangan itu bersamaan dengan diadakannya seminar dan lokakarya penguatan penerapan Perda AKB dan peran pendidik dan tenaga kependidikan dalam memutus mata rantai COVID-19.

Pjs. Bupati Solok Selatan Jasman Rizal menginginkan agar tenaga pendidik menjadi pioner dalam penerapan Perda Provinsi Sumbar tentang AKB.

Menurutnya tenaga pendidik sangat efektif dalam mengedukasi masyarakat, agar masyarakat mampu menjalankan perda tersebut.

"Tenaga pendidik sangat diharapkan sebagai pionir terdepan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19," sebutnya.

Ia juga mengingatkan kembali tenaga pendidik untuk senantiasa menjaga netralitas dalam pemilihan kepala daerah tahun ini.

Hal itu diungkapkannya setelah mendapatkan laporan dari masyarakat dimana diduga adanya tenaga pendidik berpolitik praktis. "Ada dugaan guru ikut politik praktis," ungkapnya.

Ia menegaskan kepada tenaga pendidik untuk tidak bermain-main, apabila kedapatan lagi, sanksi tegas akan diberikannya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Adib Alfikri juga mengingatkan kepada tenaga pendidik di Solok Selatan untuk selalu mengikuti arahan yang diberikan Bupati Solok Selatan.

Ia mengatakan kendati SLTA sederajat berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Provinsi, namun itu hanya bersifat administrasi, sementara dalam hal koordinasi, tenaga pendidik SLTA sederajat berada di kabupaten.

Ia mencontohkan seperti halnya di masa pandemik COVID-19 yang mengganggu proses belajar mengajar, semua arahan atau instruksi yang dikeluarkan oleh Bupati soal proses belajar mengajar, maka sekolah harus mengikuti apa yang diatur dan diperintahkan oleh Bupati.

"Jika Bupati menginstruksikan untuk tidak melakukan tatap muka dalam masa pandemi ini, maka kita harus mengikutinya," imbuhnya.

Turut hadir Plt. Kadis Pendidikan Kab. Solok Selatan Novrizon, Kabid GTK Diknas Prop. Sumbar Suindra, Kepala Cabdin Wilayah III Israr, para pengawas dan kepala SMP/MTs/SMA/SMK/MA, serta Korwil kecamatan se-Solok Selatan. (ril)