Satlantas Polres Pariaman sasar tujuh prioritas pelanggaran selama Operasi Zebra Singgalang 2020

id berita pariaman,berita sumbar,razia

Satlantas Polres Pariaman sasar tujuh prioritas pelanggaran selama Operasi Zebra Singgalang 2020

Anggota Satlantas Polres Pariaman, Sumbar sedang memeriksa kelengkapan surat dari pengendara saat melaksanakan Operasi Zebra Singgalang 2020, di Pariaman. (antarasumbar/Istimewa)

Tujuh pelanggaran tersebut memang sering dilakukan oleh pengendara di wilayah hukum Polres Pariaman,
Pariaman (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Kota Pariaman, Sumatera Barat menyasar tujuh prioritas pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara selama Operasi Singgalang 2020 yang berlangsung dari 26 Oktober hingga 8 November 2020.

"Tujuh pelanggaran tersebut memang sering dilakukan oleh pengendara di wilayah hukum Polres Pariaman," kata Kepala Satlantas Polres Pariaman, Iptu M. Sugindo melalui Kepala Unit Pengaturan Jaga Pengawalan Patroli Satlantas Polres Pariaman, Ipda Jhoni A. P di Pariaman, Senin.

Ia mengatakan dalam operasi tersebut pihaknya tidak saja menggunakan sistem razia seperti biasa namun juga hunting (perburuan) yang disesuaikan dengan kondisi.

Hal tersebut karena pada Operasi Zebra 2020 bertepatan dengan libur panjang sehingga pihaknya juga melakukan operasi di sejumlah objek wisata di Pariaman.

"Jika nanti kami menemukan ada pelanggaran yang dilakukan pengendara di objek wisata maka akan langsung kami tindak," katanya.

Ia menyebutkan adapun tujuh prioritas penindakan tersebut yaitu pengendara tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, menggunakan knalpot 'racing' atau bolong, tidak menggunakan sabuk pengaman, melebihi batas kecepatan, menggunakan telepon genggam saat berkendara, dan pengendara di bawah umur.

Untuk hari ini, lanjutnya setidaknya ada 15 pengendara yang telah ditindak dan sekitar 20 teguran dikeluarkan oleh anggota Lantas Polres Pariaman.

Ia menjelaskan untuk 15 pengendara yang ditindak tersebut dilakukan penahanan SIM, STNK, serta kendaraan yaitu satu truk dan satu kendaraan sepeda motor.

Ia menyampaikan meskipun pada operasi tersebut tidak dilakukan tindakan bagi pengendara yang tidak menggunakan masker namun pihaknya tetap melakukan tindakan persuasif agar pengendara mau menggunakan salah satu alat pelindung itu.

"Penindakan tidak menggunakan masker kan bersifat yustisi, namun kami tetap memberikan imbauan (teguran)," ujarnya.

Ia meminta pengendara untuk mematuhi aturan berkendara guna mengurangi potensi kecelakaan yang terjadi di daerah itu dan meminta warga untuk menggunakan masker guna menekan penyebaran COVID-19.