Selama belum lewat tenggat waktu, Pemkot Payakumbuh pastikan terus kirim usulan data penerima BPUM

id berita payakumbuh,berita sumbar,ukm

Selama belum lewat tenggat waktu, Pemkot Payakumbuh pastikan terus kirim usulan data penerima BPUM

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Payakumbuh Dahler. (Antarasumbar/Akmal Saputra)

Kurang lebih sudah ada 500 data yang telah kami input dan kami tidak ada membatasi atau memberikan kuota dalam menginput data, selama masih ada waktu akan kami kirim,
Payakumbuh (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Payakumbuh, Sumatera Barat melalui Dinas Koperasi dan UKM memastikan bahwa pihaknya akan terus mengirim usulan data usaha mikro untuk menerima Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap II hingga tenggat waktu di akhir November 2020.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh, Dahler di Payakumbuh, Rabu, mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah mulai melakukan penginputan data pelaku usaha mikro di tahap II ini.

"Kurang lebih sudah ada 500 data yang telah kami input dan kami tidak ada membatasi atau memberikan kuota dalam menginput data, selama masih ada waktu akan kami kirim," kata dia.

Tidak dibatasinya kuota, kata dia karena pihaknya tidak memiliki wewenang untuk menentukan pelaku usaha yang dapat menerima. Pihaknya hanya dapat memastikan bahwa seluruh pemohon memiliki syarat untuk penginputan.

"Syaratnya masih sama dengan yang lalu seperti mempunyai NIK dan KTP, memiliki usaha mikro baik berdagang, menjahit, bengkel, penjual gorengan dan bukan PNS, TNI/Polri, Pegawai BUMN dan BUMD," ujarnya.

Sedangkan untuk memastikan bahwa pemohon memiliki usaha mikro ditandai dengan memiliki surat keterangan usaha (SKU) dari kelurahan.

Ia mengatakan di tahap II ini dan khusus untuk Kota Payakumbuh seluruh pelaku usaha diminta untuk mengantarkan berkas tersebut ke kantor kecamatan domisili masing-masing. Pihak kecamatan hanya menerima berkas dan dipastikan tidak dibebankan melakukan penginputan data.

Kegiatan ini juga telah ditindaklanjuti melalui surat dari Sekda yang dikirimkan ke masing-masing kecamatan. Hal ini dilakukan agar menghindari kerumunan dan memastikan protokol kesehatan dijalankan.

"Kalau semuanya dipusatkan di kantor kami, tentu akan terjadi kerumunan. Setidaknya dengan dibagi ke setiap kecamatan, kerumunan ini dapat dikurangi dan pihak kecamatan hanya menerima berkas dan setiap harinya mengantarkan ke kantor kami untuk kami input," katanya.

Ia mengatakan pada tahap pertama BPUM, pihaknya kurang lebih telah mengirim 6.000 data pelaku usaha dan setidaknya telah ada 4.000 pelaku usaha yang telah disetujui untuk menerima BPUM tersebut.

"Pencairannya masih berjalan. Untuk tahap II ini kami harapkan masyarakat yang mendapatkan lebih dari tahap I ini, karena ini tentu akan sangat bermanfaat untuk pemulihan ekonomi di Payakumbuh," ujar dia. ***1***