35 orang terjaring dalam operasi ini di Kecamatan Koto XI Tarusan, Pesisir Selatan

id berita pesisir selatan,berita sumbar,akb

35 orang terjaring dalam operasi ini di Kecamatan Koto XI Tarusan, Pesisir Selatan

Pelanggar Perda Adaptasi Kebiasaan Baru dikenakan sanksi sosial. (antarasumbar/Istimewa)

Operasi hari ini digelar di Kecamatan Koto XI Tarusan dan kami menjaring 35 orang pelanggar,
Painan (ANTARA) - Gelaran operasi yustisi dalam penegakan Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 06 tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Kabupaten Pesisir Selatan kembali menjerat 35 orang.

"Operasi hari ini digelar di Kecamatan Koto XI Tarusan dan kami menjaring 35 orang pelanggar," kata Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Pesisir Selatan, Dailipal di Painan, Selasa.

Secara keseluruhan, lanjutnya semenjak operasi digelar pihaknya telah menjaring sebanyak 124 pelanggar.

"Untuk saat ini terhadap para pelanggar kami masih menerapkan sanksi sosial berupa penggunaan rompi bertuliskan "saya pelanggar protokol kesehatan", dan membersihkan fasilitas umum," jelasnya.

Terhadap para pelanggar pihaknya juga melakukan pendataan, karena jika sewaktu-waktu mereka kembali melanggar maka akan diberikan sanksi sesuai Perda AKB.

Pada pasal 101 di perda tersebut dibunyikan bahwa setiap yang tidak memakai masker dikenakan sanksi administrasi mulai dari teguran lisan hingga denda Rp100 ribu.

Berikutnya, jika pelanggar melakukannya lebih dari satu kali, maka dapat dipidana kurungan selama dua hari atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Selain mencantumkan sanksi bagi perorangan pada perda itu juga terdapat sanksi bagi penanggungjawab kegiatan atau usaha yang melanggar kewajiban penerapan protokol kesehatan.