UU Cipta Kerja disebut jadi solusi produktivitas pekerja

id UU cipta kerja,produktivitas pekerja,pengamat ui

UU Cipta Kerja disebut jadi solusi produktivitas pekerja

Ilustrasi: Sejumlah buruh pabrik pulang kerja di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten. ANTARA FOTO/Fauzan/wsj. (ANTARA FOTO/FAUZAN)

Jakarta (ANTARA) - Pengamat ekonomi Universitas Indonesia (UI) Fithra Faisal Hastiadi mengatakan UU Cipta Kerja bisa menjadi solusi dari permasalahan produktivitas pekerja yang hanya mencapai 2-3 persen dalam beberapa tahun terakhir.

"Ini terendah di ASEAN, dan menyebabkan investasi tidak masuk, tapi pindah ke tempat lain," kata Fithra dalam pernyataan di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, regulasi tersebut telah membenahi ekosistem investasi dan ketenagakerjaan dengan memberikan kebijakan yang menguntungkan buruh serta pengusaha.

Pembenahan investasi ini penting, kata dia, karena sebagai salah satu komponen pembentuk pertumbuhan ekonomi, Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) jarang tumbuh melebihi lima persen.

"Kalau mau keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah itu PMTB harus 6-7 persen," katanya.

Untuk itu, ia menambahkan, UU Cipta Kerja bisa memperkuat kontribusi produktivitas pekerja terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang saat ini baru mencapai 12 persen, atau jauh di bawah negara industri lainnya yang mencapai kisaran 36 persen.

Selain itu, Fithra menilai regulasi ini juga beradaptasi dengan perkembangan zaman karena memberikan kejelasan terkait pemberian upah bagi pekerja dalam bidang pekerjaan baru seperti startup digital.

"Itu belum ada di UU Ketenagakerjaan, tapi ada di Omnibus Law diatur, sebagai bentuk adaptasi dan adopsi," katanya.

Sebelumnya Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan pembahasan UU Cipta Kerja sudah melibatkan berbagai partisipasi publik termasuk pengusaha dan serikat pekerja.

Ia mengatakan aspek demokrasi menjadi dasar dalam membahas regulasi tersebut karena pemerintah menyadari adanya pro dan kontra terkait pembahasan pasal di klaster ketenagakerjaan.

Namun Anwar memastikan pemerintah telah berupaya untuk memperjuangkan setiap aspirasi buruh agar hak-hak mereka terlindungi.

Ia juga menjelaskan UU Cipta Kerja dapat menciptakan peluang kerja terutama bagi penduduk usia kerja produktif dan menekan tingkat pengangguran yang berpotensi meningkat pada masa pandemi COVID-19.