Jakarta (ANTARA) - Pengamat ekonomi Universitas Indonesia (UI) Fithra Faisal Hastiadi mengatakan UU Cipta Kerja bisa menjadi solusi dari permasalahan produktivitas pekerja yang hanya mencapai 2-3 persen dalam beberapa tahun terakhir.
"Ini terendah di ASEAN, dan menyebabkan investasi tidak masuk, tapi pindah ke tempat lain," kata Fithra dalam pernyataan di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, regulasi tersebut telah membenahi ekosistem investasi dan ketenagakerjaan dengan memberikan kebijakan yang menguntungkan buruh serta pengusaha.
Pembenahan investasi ini penting, kata dia, karena sebagai salah satu komponen pembentuk pertumbuhan ekonomi, Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) jarang tumbuh melebihi lima persen.
"Kalau mau keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah itu PMTB harus 6-7 persen," katanya.
Untuk itu, ia menambahkan, UU Cipta Kerja bisa memperkuat kontribusi produktivitas pekerja terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang saat ini baru mencapai 12 persen, atau jauh di bawah negara industri lainnya yang mencapai kisaran 36 persen.
Selain itu, Fithra menilai regulasi ini juga beradaptasi dengan perkembangan zaman karena memberikan kejelasan terkait pemberian upah bagi pekerja dalam bidang pekerjaan baru seperti startup digital.
"Itu belum ada di UU Ketenagakerjaan, tapi ada di Omnibus Law diatur, sebagai bentuk adaptasi dan adopsi," katanya.
Sebelumnya Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan pembahasan UU Cipta Kerja sudah melibatkan berbagai partisipasi publik termasuk pengusaha dan serikat pekerja.
Ia mengatakan aspek demokrasi menjadi dasar dalam membahas regulasi tersebut karena pemerintah menyadari adanya pro dan kontra terkait pembahasan pasal di klaster ketenagakerjaan.
Namun Anwar memastikan pemerintah telah berupaya untuk memperjuangkan setiap aspirasi buruh agar hak-hak mereka terlindungi.
Ia juga menjelaskan UU Cipta Kerja dapat menciptakan peluang kerja terutama bagi penduduk usia kerja produktif dan menekan tingkat pengangguran yang berpotensi meningkat pada masa pandemi COVID-19.
Berita Terkait
Motif batik buatan narapidana Lapas Suliki peroleh hak cipta
Kamis, 28 Maret 2024 4:00 Wib
Polresta Bukittinggi rutinkan Cipta Kondisi selama Ramadan
Senin, 25 Maret 2024 18:02 Wib
Sidang uji materiil Perppu Cipta Kerja
Senin, 26 Februari 2024 16:44 Wib
Pemkab Pasaman Barat latih da'i nagari upaya turunkan angka stunting
Senin, 18 September 2023 18:07 Wib
Buruh tuntut Pencabutan UU Cipta Kerja
Kamis, 10 Agustus 2023 18:38 Wib
Peringati HUT RI ke-78 BPKH gelar lomba cipta mars BPKH berhadiah umrah
Kamis, 10 Agustus 2023 13:34 Wib
Manajer: Pengaturan terkait hak cipta harus jelas dan transparan
Senin, 24 Juli 2023 21:07 Wib
Satgas tegaskan UU Cipta Kerja untuk wujudkan ekonomi inklusif
Selasa, 27 Juni 2023 14:37 Wib