Seorang ASN Pasaman dilaporkan ke Polres Pasaman Barat terkait dugaan penggunaan buku nikah ilegal

id berita pasaman barat,berita sumbar,buku nikah

Seorang ASN Pasaman dilaporkan ke Polres Pasaman Barat terkait dugaan penggunaan buku nikah ilegal

Seorang anggota TNI-AD Pasaman, Poniman memperlihatkan tanda terima laporan polisi terhadap seorang oknum ASN Pasaman yang dilaporkan ke Polres Pasaman Barat terkait dugaab penggunaan buku nikah ilegal, Senin. (antarasumbar/Istimewa)

Benar, saya menemukan buku nikah yang diduga hilang di Kemenag Pasaman Barat dan melaporkannya ke Polres Pasaman Barat,
Simpang Empat (ANTARA) - Hilangnya sekitar dua ribu pasang buku nikah di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) pada 2017 mulai menemukan titik terang.

Seorang anggota TNI-AD Pasaman, Poniman langsung membuat laporan pengaduan penyalahgunaan buku nikah oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) inisial R ke Kepolisian Resor Pasaman Barat di Simpang Empat, Senin.

"Benar, saya menemukan buku nikah yang diduga hilang di Kemenag Pasaman Barat dan melaporkannya ke Polres Pasaman Barat," katanya usai membuat laporan ke Polres Pasaman Barat.

Ia mengatakan ia bersama Itnawati menemukan tiga buah buku nikah dengan nomor seri SB 5663986 warna hijau, nomor seri AH 0122637 warna hijau dan nomor seri AH 0122647 warna coklat dimana salah satunya nomor seri SB 5663986 telah dilaporkan hilang dicuri dari Kantor Kemenag Pasaman Barat pada 2017. Buku itu telah ditulis dan diisi oleh yang bersangkutan R atas namanya sendiri.

Ia menyebutkan temuan buku nikah itu berawal saat ia bersama saudara iparnya menemukan buku nikah, pihaknya juga melihat satu ikat buku nikah lainnya serta satu tas sandang berisikan beberapa stempel di rumah terlapor R yang beralamat di Benteng Nagari Tanjung Beringin, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman.

"Namun tidak sempat kami ambil dan kemudian barang itu telah dibawa dan disembunyikan oleh R," katanya.

Melihat ada kejanggalan, maka ia mencari informasi di berita online dan mendapatkan informasi bahwa ada sekitar dua ribu pasang buku nikah hilang di Kemenag Pasaman Barat pada 2017. Pihak Kemenag juga telah membuat laporan polisi ke Polres dengan nomor : LP/202/VI/2017 pada tanggal 25 Juni 2017.

Ia juga menemui mantan petugas penghulu di Tanjung Beringin Lubuk Sikaping yang sebelumnya dituding oleh R memberikan buku nikah dengan nomor seri SB 5663986 yang sebelumnya telah menikah dengan seorang bidan desa di Anam Koto Kinali inisial TJ.

"Dari pengakuan KUA Simpati Pasaman Husnul telah menerbitkan surat rekomendasi perkawinan kepada TJ dan R untuk menikah di Kinali Pasaman Barat pada 29 Mei 2019," katanya.

Namun pada 14 Agustus 2020 KUA Simpati mencabut surat rekomendasi itu karena adanya kesalahan prosedur dan adanya indikasi kebohongan dalam pengurusannya tanpa dilengkapi dokumen NA dan R belum pernah melangsungkan pernikahan resmi di Kantor KUA Kinali.

"Inikan aneh, nikah secara resmi belum pernah namun buku nikah telah terbit. Kejanggalan inilah kuat dugaan buku nikah itu diperoleh dari buku nikah yang hilang di Kemenag Pasaman Barat," ujarnya.

Menurutnya Itnawati merupakan pihak korban semasa R menjabat sebagai KUA Kecamatan Panti yang menerbitkan duplikat surat nikah terhadap suaminya sebagai bukti untuk dokumen pernikahannya dengan istri sirinya dan mereka telah bercerai.

"Saya berharap kasus ini dapat diungkap karena menyalahgunakan buku nikah ilegal untuk nikah siri. Apalagi kuat dugaan buku nikah itu merupakan buku nikah yang hilang di Kemenag Pasaman Barat," harapnya.

Ia menambahkan R sebelumnya merupakan pejabat senior di Kantor KUA Departemen Agama Pasaman dan pada 2017 berpindah tugas ke Pemkab Pasaman.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Pasaman Barat, AKP Defrizal membenarkan telah menerima laporan penyerahan bukti buku nikah yang diduga digunakan oleh oknum ASN di Kabupaten Pasaman.

"Laporan dan barang bukti telah diterima dan kasus ini masih dalam penyelidikan dan dalam waktu dekat pelapor dan terlapor akan dipanggil untuk dimintai keterangan," katanya.

Sebelumnya pada 2017 Kemenag Pasaman Barat membuat laporan polisi ke Polres Pasaman Barat kehilangan dua ribu pasang buku nikah dengan nomor seri SB 5663501 sampai dengan SB 5665500.

Sementara itu saat dikonfirmasi ke terlapor R ke nomor 0813634055xx tidak tersambung dan pesan singkat tidak dibalas.***2***