Diduga pemakai sabu-sabu, warga Selayo ditangkap di pinggir jalan

id Berita Solok, berita Sumbar, polres solok Arosuka,bahaya narkoba

Diduga pemakai sabu-sabu, warga Selayo ditangkap di pinggir jalan

Polres Solok Arosuka tangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Nagari Selayo (Antara/ist)

Arosuka (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Solok menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di pinggir jalan raya yang beralamat di Jorong Galanggang Tangah, Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.

Kapolres Solok, AKBP Azhar Nugroho, melalui Kasat Narkoba Iptu Amin Nurrasyid di Arosuka, Senin mengatakan pelaku Deki Heriawan (46) merupakan warga komplek Puskesmas KTK Jalan Pandan Puti, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok. Pelaku tersebut ditangkap anggota Sat Resnarkoba setelah mendapatkan laporan dari masyarakat setempat.

"Pelaku tersebut ditangkap pada Minggu (18/10). Karena adanya laporan bahwa yang bersangkutan sering menyalahgunakan narkotika," ujar dia.

Ia mengatakan setelah informasi serta ciri-ciri dan identitas pelaku tersebut didapatkan, petugas pun melakukan penyelidikan di sekitar Nagari Selayo.

Selain itu, petugas juga mendapat informasi bahwasanya pelaku sedang berada di perjalanan dari arah Solok menuju Padang.

"Tak lama kemudian petugas pun melihat sebuah mobil yang sama dengan informasi yang didapat tersebut, lalu petugas memberhentikan mobilnya dan langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki yang mengaku bernama Deki Heriawan," kata dia menjelaskan.

Setelah itu petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap pelaku, saat itu ditemukan sebuah plastik klem warna bening yang di dalam plastik klem tersebut berisikan empat paket diduga narkotika jenis sabu.

"Petugas juga menemukan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan narkotika," ucapnya.

Adapun barang bukti yang ditemukan yakni empat paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening, satu unit handphone merek Samsung warna hitam kuning beserta simcardnya, tiga kaca pirek, satu jarum.

"Kemudian satu kotak rokok, satu rangkaian alat hisap bong, satu unit mobil merek toyota corolla warna hitam No Pol. BA 1807 RK, satu bungkus plastik klem warna bening, dan satu unit scale (timbangan elektronik)," kata dia merincikan.

Keseluruhan barang bukti tersebut disita Kemudian pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Solok Arosuka guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. (*)