Pesisir Selatan intensifkan sosialisasi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru

id Perda Adaptasi Kebiasaan Baru,pesisir selatan

Pesisir Selatan intensifkan sosialisasi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru

Pjs Bupati Pesisir Selatan, Mardi (ANTARA/HO-Humas Pemkab Pesisir Selatan)

​​​​​​​Painan  (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat mengintensifkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) provinsi setempat Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 atau COVID-19.

"Sosialisasi terus kami perkuat, Selasa (6/10) diarahkan ke masyarakat umum, sementara pada Kamis (15/10) dan Jumat (16/10) ke sejumlah pejabat," kata Pjs Bupati Pesisir Selatan, Mardi di Painan, Sabtu.

Pejabat tersebut ialah kepala madrasah, SMP, SMA, SMK, koodinator pendidikan SD tingkat kecamatan serta wali nagari se-Pesisir Selatan.

Sosialisasi difokuskan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan sanksi bagi oknum masyarakat pelanggar protokol kesehatan.

Penekanan sanksi pada perda dimaksud tercantum pada pasal 101 yakni setiap yang tidak memakai masker dikenakan sanksi administrasi mulai dari teguran lisan hingga denda Rp100 ribu.

Selanjutnya jika pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali dapat dipidana kurungan dua hari atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Selain mencantumkan sanksi bagi perorangan, juga terdapat sanksi terhadap penanggungjawab kegiatan atau usaha yang melanggar kewajiban penerapan protokol kesehatan.

"Penanggungjawab kegiatan atau usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan diberi sanksi administrasi mulai teguran lisan sampai denda administrasi Rp500 ribu dan sanksi pidana kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp15 juta," ungkapnya.

Kepada peserta pihaknya berharap agar maksimal menyosialisasikan ketentuan yang ada di perda seluruh lapisan masyarakat agar mereka mengetahuinya dan melaksanakannya.