Bank Nagari restrukturisasi kredit Rp2,079 triliun

id Bank Nagari, rektrutrisasi kredit, ojk, nasabah, sumbarkini

Bank Nagari restrukturisasi kredit Rp2,079 triliun

Bank Nagari (Istimewa)

Padang (ANTARA) - Sebanyak 9.802 debitur Bank Nagari yang terdampak COVID-19 telah memanfaatkan program Restrukturisasi Kredit dengan jumlah mencapai Rp2,079 triliun yang tercatat sejak Maret hingga September 2020.

"Program restrukturisasi kredit ini diberikan kepada debitur yang terdampak pandemi COVID-19, pandemi ini telah mengganggu perekonomian para UMKM," kata Direktur Kredit dan Syariah Bank Nagari Gusti Candra di Padang, Jumat.

Ia mengatakan ada kategori debitur yang dapat memanfaatkan program restrukturisasi tersebut seperti UMKM, ritel, konsumer, dan korporasi menengah.

Selain itu, debitur di sektor pariwisata juga menikmati manfaat dari program itu yakni transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan pertanian dan pertambangan.

"Jadi yang memanfaatkan program itu baik kredit produktif maupun konsumtif yang swasta, bisa mendapatkannya," ucapnya.

Ia menjelaskan skema restrukturisasi yang disiapkan di antaranya perpanjangan jangka waktu, penundaan pembayaran pokok baik sebagian maupun seluruhnya. Kemudian, penundaan pembayaran bunga sebagian maupun seluruhnya.

Kemudian skema lainnya yaitu disesuaikan dengan kondisi usaha debitur yang terdampak COVID-19 dengan jangka waktu maksimal sampai Maret 2021.

"Ada yang jangka waktu 6 bulan, 9 bulan atau 1 tahun pada Maret 2021 itu dan pelaksanaan restrukturisasi terhadap debitur yang terdampak COVID-19 juga diminta harus hati-hati dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan," tambahnya.

Program restrukturisasi merupakan arahan dari pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengeluarkan kebijakan tentang stimulus perekonomian tentang dampak COVID-19.

Stimulus perekonomian adalah berupa kebijakan restrukturisasi kredit perbankan terhadap sektor usaha yang terdampak langsung maupun tidak langsung.