Polres Solok Arosuka siap kawal penerapan Perda AKB di Kabupaten Solok

id berita kabupaten solok,berita sumbar,akb

Polres Solok Arosuka siap kawal penerapan Perda AKB di Kabupaten Solok

Kapolres Solok Arosuka, AKBP Azhar Nugroho. (AntaraSumbar/Laila Syafarud)

Terkait pemberian sanksi, sejauh ini kami masih memberikan sanksi sosial
Arosuka (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Solok, Arosuka siap mengawal dan mendukung penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Kapolres Solok Arosuka, AKBP Azhar Nugroho di Arosuka, Kamis, mengatakan Polres Solok Arosuka akan terus mengawal penegakan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang AKB dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Kabupaten Solok, Sumatera Barat.

Selain itu, ia mengatakan sebelumnya Polres Solok Arosuka bersama Pemda setempat telah menyosialisasikan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang AKB tersebut untuk mendisiplinkan masyarakat terkait pelaksanaan protokol kesehatan COVID-19.

"Terkait pemberian sanksi, sejauh ini kami masih memberikan sanksi sosial. Belum ada yang dijatuhi sanksi kurungan penjara selama dua hari atapun denda sebesar Rp250.000," ujar dia.

Ia mengatakan ke depannya apabila ada ditemukan para pelanggar yang melakukan pelanggaran sebanyak tiga kali maka akan diberikan sanksi berupa denda Rp250.000 dan kurungan penjara.

Kendati demikian, ia tetap mengimbau masyarakat Kabupaten Solok agar mematuhi protokol kesehatan atas kesadaran diri sendiri demi memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Solok agar mematuhi protokol COVID-19 dengan tetap memakai masker saat berinteraksi ke luar rumah, menjaga kebersihan dengan mencuci tangan, dan menghindari kerumunan," kata dia.

Sebelumnya, Pemkab Solok menerima kunjungan dari Tim Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 Provinsi Sumatera Barat tentang AKB dalam rangka pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Solok, Sumatera Barat.

Ketua Tim Wilayah III Insannul Kamil pada saat pelaksanaan sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang AKB tersebut menyebutkan sanksi administrasi pelanggaran protokol COVID-19 bagi perorangan yakni berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum, denda administrasi sebesar Rp100 ribu, dan daya paksa polisional.

"Kemudian setiap orang yang melanggar kewajiban mengunakan masker sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 huruf d angka 2, akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua hari atau denda paling banyak Rp250 ribu," sebutnya yang merupakan Wakil Rektor III Unand.

Ia menjelaskan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 hanya dapat dikarenakan apabila sanksi administrasi yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali. Kemudian tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah pelanggaran. ***2***