165 orang pelanggar protokol kesehatan terjaring razia selama operasi penegakan Perda AKB di Pariaman

id berita pariaman,berita sumbar,akb

165 orang pelanggar protokol kesehatan terjaring razia selama operasi penegakan Perda AKB di Pariaman

Anggota Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman, Sumbar sedang menindak salah satu pelanggar protokol kesehatan di daerah itu. (Antarasumbar/Aadiaat M.S.)

Kami operasi semenjak 12 Oktober 2020 hingga hari ini sudah ada 165 orang yang ditindak,
Pariaman (ANTARA) - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Pariaman, Sumatera Barat mencatat ada 165 orang pelanggar protokol kesehatan yang terjaring razia selama operasi penegakan peraturan daerah tentang adaptasi kebiasaan baru (AKB) di daerah itu.

"Kami operasi semenjak 12 Oktober 2020 hingga hari ini sudah ada 165 orang yang ditindak," kata Sekretaris Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman, Murfida usai razia protokol kesehatan di Pariaman, Kamis.

Ia mengatakan 144 orang dari jumlah pelanggar tersebut menjalankan sanksi kerja sosial dengan membersihkan fasilitas publik sedangkan sisanya memilih membayar denda berupa uang senilai Rp100 ribu.

Razia penerapan protokol kesehatan tersebut tidak saja dilakukan di pusat keramaian atau kawasan pasar dan jalan utama namun juga kawasan wisata.

"Hari ini kami operasi di Simpang Tabuik dan di Talao Pauh. Kemarin di depan Balai Kota Pariaman dan di Pantai Gandoriah," katanya.

Ia menyampaikan selama operasi penegakan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang AKB tersebut pihaknya menemukan perlawanan dari para pelanggar.

"Bahkan ada yang lari, tapi kami tidak bisa mengejar karena bisa saja pelanggar ini jatuh," ujarnya.

Pihaknya akan terus mengelar razia pelanggar protokol kesehatan tersebut hingga pandemi COVID-19 berakhir tujuannya agar warga menerapkan protokol itu agar penyebaran virus itu dapat ditekan.

Ia mengimbau warga di daerah itu untuk selalu menerapkan protokol kesehatan yang salah satunya menggunakan masker.

Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Provinsi Sumatera Barat dan Kota Pariaman merazia warga tidak pakai masker di kota itu sebagai tindak lanjut penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

"Kami sudah menyosialisasikan terkait Perda ini kepada warga dan hari ini dilakukan penindakannya," kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Pariaman, Elfis Candra saat razia pelanggar protokol kesehatan di Pariaman.

Ia mengatakan yang terjaring razia tersebut bervariasi mulai dari segi usia dan profesi, bahkan aparatur sipil negara tidak luput dari penindakan dari tim gabungan itu.

Ia menyampaikan warga yang terjaring tersebut tidak saja berdomisili di Pariaman namun juga daerah tetangga diantara Kabupaten Agam.