KPU Pariaman tetapkan DPT Pilgub dan Wagub Sumbar 65.159 orang

id berita pariaman,berita sumbar,kpu

KPU Pariaman tetapkan DPT Pilgub dan Wagub Sumbar 65.159 orang

Suasana penetapan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar 2020 tingkat Kota Pariaman, Rabu. (Antarasumbar/Aadiaat M.S.)

Terjadi penurunan jumlah pemilih sebanyak tiga orang dari daftar pemilih sementara (DPS),
Pariaman (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) di daerah itu untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Wakil Gubernur (Wagub) provinsi tersebut sebanyak 65.159 orang yang tersebar di empat kecamatan di daerah itu.

"Terjadi penurunan jumlah pemilih sebanyak tiga orang dari daftar pemilih sementara (DPS)," kata Ketua KPU Pariaman, Aisyah usai Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilgub dan Wagub Sumbar 2020 tingkat Kota Pariaman, Rabu.

Ia mengatakan sebelumnya pihaknya telah melaksanakan tahapan meminta tanggapan masyarakat terkait DPS tersebut sehingga terjadi perubahan, karena ada warga yang belum masuk serta ada yang tidak memenuhi syarat serta ada yang meninggal dan pindah.

"Juga ada data yang diturunkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pariaman," katanya.

Ia memerincikan sebaran pemilih tersebut berdasarkan kecamatan yaitu Pariaman Tengah 21.874, Pariaman Utara 16.348, Pariaman Timur 13.320, dan Pariaman Selatan 13.117 yang jumlah tersebut telah masuk data warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Pariaman.

Ia menyampaikan meskipun DPT untuk Pilgub dan Wagub Sumbar tingkat Kota Pariaman telah ditetapkan namun peluang bagi warga yang baru pindah ke daerah itu atau tidak masuk ke daftar pemilih masih bisa menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan KTP elektronik sepanjang surat suara masih tersedia.

"Yang jelas kami menetapkan DPT sesuai dengan dokumen yang ada. Nah ketika DPT sudah ditetapkan sedangkan data (kependudukan) bergerak maka itu diluar kemampuan kami lagi," ujarnya.

Namun, lanjutnya kalau KPU RI mengeluarkan aturan DPTHP1, maka warga yang baru pindah ke Pariaman dapat dimasukkan ke dalam DPT tapi jika aturan itu tidak keluar maka warga dapat menggunakan KTP elektronik.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Pariaman, Riswan mengatakan pihaknya menyetujui Daftar Pemilih Hasil Perbaikan menjadi DPT karena pihak KPU setempat telah mengakomodir rekomendasi dari pihaknya.

"Kami mendapatkan salinan DPS dari KPU sehingga kami dapat lebih cermat untuk mengamatinya," kata dia.

Ia menyampaikan setidaknya ada 700-an warga Kota Pariaman yang ditemukan pihaknya tidak masuk ke DPT baik kategori memenuhi syarat maupun tidak memenuhi syarat.

Ia berharap KPU Pariaman meningkatkan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat karena melihat tingginya arus perpindahan penduduk di daerah itu.

"Meskipun warga dapat memilih menggunakan KTP elektronik, namun jumlahnya terbatas sehingga harus ada langkah-langkah yang disiapkan KPU," tambahnya.