Seorang pegawai positif COVID-19, aktifitas pelayanan PN Pasaman Barat ditutup sementara

id berita pasaman barat,berita sumbar,pn

Seorang pegawai positif COVID-19, aktifitas pelayanan PN Pasaman Barat ditutup sementara

Aktifitas pelayanan Pengadilan Negeri Kabupaten Pasaman Barat ditutup sementara karena ada seorang pegawainya positif COVID-19 dalam rangka memutus penyebarannya, Senin. (antarasumbar/Istimewa)

Langkah pencegahan sudah kita lakukan pada Jumat lalu dengan melakukan tes usap seluruh pegawai PN setelah kita ketahui ada seorang pegawai PN yang positif,
Simpang Empat (ANTARA) - Aktifitas pelayanan Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) untuk sementara ditutup karena ada seorang pegawai yang positif COVID-19, Senin.

Humas PN Pasaman Barat, Imam Kharisma di Simpang Empat, Senin, membenarkan aktifitas pelayanan untuk sementara ditutup dari tanggal 12 hingga 16 Oktober 2020.

Menurutnya penutupan itu dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19. Untuk seluruh pegawai Pengadilan Negeri sudah dilakukan tes usap atau swab test pada Jumat (9/10).

"Langkah pencegahan sudah kita lakukan pada Jumat lalu dengan melakukan tes usap seluruh pegawai PN setelah kita ketahui ada seorang pegawai PN yang positif," katanya.

Namun untuk upaya hukum tetap dibuka karena upaya hukum waktunya terbatas. Bisa bertemu dengan security dan panitera muda.

"Upaya hukum tidak kita hambat, karena upaya hukum waktunya terbatas. Silahkan bertemu dengan Panmud dan security," katanya.

Ia menjelaskan surat edaran penutupan PN juga sudah dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Aries Sholeh Efendi yang ditujukan kepada pengguna layanan Pengadilan Negeri Pasaman Barat.

Seperti diketahui 10 orang warga Pasaman Barat pada Senin (12/10) terpapar positif COVID-19. Salah satunya adalah pegawai Pengadilan Negeri Pasaman Barat.

Ke-10 orang itu adalah inisial W (36), YMN (32), SK (35), MI (32), WS (33) dan M (25). Dua orang kontak dengan pasien positif sebelumnya yakni RB (20) dan D (36).

Sementara itu dua orang merupakan pelaku perjalanan inisial yakni NA (31) dan FY (35).***3***