Tim gabungan penegak Perda AKB di Payakumbuh mulai jaring masyarakat tak gunakan masker

id berita payakumbuh,berita sumbar,akb

Tim gabungan penegak Perda AKB di Payakumbuh mulai jaring masyarakat tak gunakan masker

Masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan sedang melakukan hukuman sanksi bekerja sosial. (Antarasumbar/Akmal Saputra)

Hari ini perdana dan tadi kami telah melaksanakan apel dalam penegakan Perda AKB yang dilaksanakan oleh tim gabungan yang terdiri dari Polisi, TNI, Satpol PP, Kejaksaan, pengadilan dan Dinas Lingkungan Hidup,
Payakumbuh (ANTARA) - Tim gabungan penegak Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) mulai melakukan razia kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah.

"Hari ini perdana dan tadi kami telah melaksanakan apel dalam penegakan Perda AKB yang dilaksanakan oleh tim gabungan yang terdiri dari Polisi, TNI, Satpol PP, Kejaksaan, pengadilan dan Dinas Lingkungan Hidup," kata Kapolres Payakumbuh, AKBP Alex Prawira di Payakumbuh, Senin.

Ia mengatakan setiap harinya yang akan turun dalam menegakkan Perda AKB tersebut berjumlah 28 orang yang terdiri dari tim gabungan tersebut.

"Jadi sesuai dengan Perda tersebut ada hukuman yang telah diatur mulai dari sanksi administrasi hingga sanksi pidana bagi yang telah tercatat dua kali melanggar," ujarnya.

Sementara Kasatpol PP Payakumbuh, Devitra mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat semenjak Perda AKB yang telah disetujui oleh kementrian pada 1 Oktober 2020.

"Sebelum sanksi resmi diberlakukan, kami harus melakukan sosialisasi selama satu minggu dan ini telah kami lakukan," sebutnya.

Bagi masyarakat yang kedapatan tidak patuh, pada awalnya akan diberikan sanksi untuk bekerja sosial. Apabila tidak mau melakukan itu, masyarakat dibolehkan membayar denda.

Ketika didapatkan berulang kali tidak mematuhi, sanksi terberat masyarakat adalah dihukum dengan tindak pidana ringan (tipiring). Hal ini akan didukung karena masyarakat yang telah pernah diberi sanksi akan terdata di aplikasi yang telah disediakan, yaitu Sipelada atau Sistem Informasi Data Pelanggar Perda.

Aplikasi itu hanya bisa diakses petugas dan bukan untuk umum, karena di dalamnya ada data pribadi para pelanggar, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Perda AKB ini, sambungnya juga telah mengatur sanksi untuk para pelaku usaha yang tidak mengindahkan protokol kesehatan. Salah satunya dengan pemberian sanksi denda hingga yang terberat pencabutan izin usaha.

"Tapi ini akan dilakukan bertingkat, akan dimulai dari pemberian sanksi denda, penangguhan izin sementara hingga nantinya bisa dicabut," ujarnya. ***2***