Warga Dekat TNKS Peroleh Kesempatan Pelihara Lebah

id Warga Dekat TNKS Peroleh Kesempatan Pelihara Lebah

Mukomuko, Bengkulu, (ANTARA) - Warga bermukim dekat hutan penyangga Taman Nasional Kerinci Sebelat atau TNKS di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akan mendapatkan kesempatan memelihara lebah hutan, setelah seluas 12.500 hektare TNKS yang rusak di daerah itu dipulihkan. "Setelah pemulihan hutan penyangga TNKS yang rusak, warga dekat hutan tersebut juga akan mendapatkan manfaatnya bisa menjadi peternak lebah hutan," kata Kepala Kantor Lingkugan Hidup Kabupaten Mukomuko, Risber A Razak, di Mukomuko, Kamis. Karena kata dia, tujuan dari pemulihan hutan penyangga seluas 12.500 hektare yang dilaksanakan oleh pihak ketiga dari Sipef Biodiversiti di Kecamatan Lubukpinang, V Koto, dan Penarik, untuk memberikan manfaat secara ekonomi bagi warga dekat TNKS, salah satunya menjadi peternak lebah hutan. "Ada timbal balik berupa peningkatan ekonomi yang akan diperoleh warga dekat hutan penyangga TNKS tersebut, tetapi dengan cacatan hutan tersebut tidak boleh ditebang," ujarnya. Ia menyebutkan, bahwa seluas 12.500 hektare hutan penyangga TNKS yang rusak di tiga kecamatan di daerah itu akan dipulihkan kembali. "Pemulihan kawasan hutan penyangga TNKS yang rusak di tiga kecamatan di Mukomuko itu dilakukan oleh pihak ketiga dari Sipef biodiversity," ujarnya. Jika program dari Sipef Biodivesiti berjalan tahun 2013 dalam kawasan hutan penyangga TNKS, maka daerah itu menjadi kabupaten kelima di Indonesia yang memperoleh bantuan dari pihak ketiga. "Usulan dari pemerintah kita untuk program ini kepada pihak itu sejak bulan Februari 2012, dan akhirnya terealisasi," ujarnya. Termasuk kata dia, Kementerian Kehutanan telah memberikan izin untuk melakukan pemulihan kembali hutan penyangga di TNKS daerah itu. Sekarang itu, kata dia, tahapan perizinan yang sedang berjalan dan hampir selesai adalah penilaian analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang tengah diproses dan disusun oleh konsultan. "Selanjutkan tinggal lagi menunggu izin lingkungan dari bupati setempat melalui kantor pelayanan terpadu satu pintu," ujarnya lagi. Setelah lanjutnya, izin lingkungan dari bupati keluar, maka tinggal lagi kegiatan penanaman pohon di hutan penyangga TNKS tersebut. Sedangkan jenis pohon yang ditanam dalam hutan penyangga TNKS tersebut, kata dia menyesuaikan dengan jenis pohon atau ekosistem yang ada di sekitar hutan tersebut agar fungsinya tidak berubah. "Kalau jenis pohonnya belum bisa dijelaskan sekarang karena jenis pohonnya sesuai dengan ekosistem dalam hutan penyangga TNKS tersebut," ujarnya lagi. (*/sun)