Padang Aro (ANTARA) - Pjs Bupati Solok Selatan Jasman Rizal kembali mensosialisasikan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dari pasar ke pasar.
Pjs Bupati yang tergabung dalam Tim 1, Jumat, menyambangi Pasar Liki di Kecamatan Sangir dan mengimbau masyarakat untuk senantiasa memakai masker apabila keluar rumah, termasuk saat pergi ke pasar.
Dalam sosialisasi tersebut, Jasman juga membagi-bagikan masker kepada masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa sanksi bagi pelanggaran Perda AKB akan mulai diberlakukan pada Senin (11/10) di Solok Selatan.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tetap memakai masker sebagai adaptasi kebiasaan yang baru.
Ia juga tidak mengharapkan ada masyarakat Solok Selatan yang terjerat hukum karena melanggar perda ini, apabila sampai diberikan hukum kurungan selama dua hari.
"Untuk dunsanak ambo, tetaplah memakai masker. Jangan sampai nanti ada diantara kita yang dihukum karena melanggar perda ini," ungkapnya.
Hari ini, lima tim dari pemerintah daerah Solok Selatan serentak bergerak mensosialisasi Perda AKB kepada masyarakat di lokasi yang berbeda-beda.
Tim 1 dipimpin oleh Pjs Bupati, Tim 2 dipimpin oleh Ketua DPRD, Tim 3 Kajari Solok Selatan, Tim 4 dipimpin Kapolres Solok Selatan dan Tim 5 dimpimpin Dandim 0309 Solok. (*)
Berita Terkait
Karena ini, Bapemperda Sumbar evaluasi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru
Rabu, 1 September 2021 16:15 Wib
240 pelanggar Perda AKB terjaring operasi yustisi
Selasa, 10 Agustus 2021 18:37 Wib
Belum berikan efek jera, Kapolda Sumbar masih menunggu revisi Perda AKB
Kamis, 5 Agustus 2021 17:20 Wib
Terjaring razia masker, 28 pelanggar AKB dibawa ke Mapolres
Senin, 24 Mei 2021 18:21 Wib
Operasi yustisi jaring 11 pelanggar Perda AKB
Selasa, 18 Mei 2021 13:09 Wib
Satpol PP Padang Panjang ingatkan pemilik dan pengunjung cafepatuhi Prokes
Jumat, 30 April 2021 20:04 Wib
Tak bermasker, 421 warga Padang Panjang terjaring razia
Sabtu, 24 April 2021 19:35 Wib
Satpol PP Pesisir Selatan terima penghargaan penegakan Perda AKB Sumbar
Rabu, 17 Maret 2021 20:19 Wib