BPK Sumbar audit keuangan daerah secara daring di tengah pandemi COVID-19

id berita padang,berita sumbar,BPK

BPK Sumbar  audit keuangan daerah secara daring di tengah pandemi COVID-19

Ketua BPK perwakilan Sumbar, Yusnadewi. (antarasumbar/Istimewa)

Di tengah pandemi COVID-19 kami tetap melakukan audit, namun memakai cara alternatif yaitu secara daring, termasuk yang kami audit soal penyaluran bantuan COVID-19,
Padang (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Sumatera Barat (BPK Sumbar) mengaudit keuangan daerah secara daring menggunakan aplikasi mencegah penularan Corona Virus Disease (COVID-19).

"Di tengah pandemi COVID-19 kami tetap melakukan audit, namun memakai cara alternatif yaitu secara daring, termasuk yang kami audit soal penyaluran bantuan COVID-19," kata Kepala BPK perwakilan Sumbar, Yusnadewi di Padang, Selasa.

Menurut dia untuk penyampaian dokumen laporan keuangan dilakukan melalui email yang sebelumnya dipindai.

"Petugas ke lapangan kalau benar-benar tidak ada lagi prosedur alternatif audit yang bisa dilakukan, seperti melihat barang," kata dia.

Akan tetapi petugas dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri dan mengedepankan protokol kesehatan dalam bertugas.

"Petugas harus memakai masker, jaga jarak dan cuci tangan saat turun ke lapangan," ujarnya.

Terkait dengan realokasi anggaran pemerintah daerah, Kementerian Keuangan sudah membuat aturan yang lengkap soal petunjuk pelaksanaan hingga sanksi yang diberikan.

Ia mengatakan hingga saat ini pihaknya baru melakukan pemeriksaan pendahuluan terkait dengan dana bantuan COVID-19 hingga realokasi anggaran sehingga hasilnya belum dapat diungkap.

Terkait dengan pembagian Bantuan Langsung Tunai oleh pemerintah daerah, BPK Sumbar hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan.

"Kami melakukan verifikasi langsung ke penerima BLT COVID-19 yang bersumber dari APBD untuk memastikan adalah orang yang berhak dan tidak ada tumpang tindih pemberian bantuan," kata dia.

Ia berharap BLT COVID-19 tepat sasaran dan jangan ada yang menerima bantuan ganda karena juga ada bantuan dari pemerintah pusat seperti Program Keluarga Harapan.

Terkait dengan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah 2020 sesuai ketentuan pemerintah daerah harus menyerahkan tiga bulan setelah tahun anggaran berjalan selesai yaitu maksimal pada Maret 2021 dan pada Mei 2021 BPK akan mengeluarkan hasil pemeriksaan.