Tak kenakan masker, warga Solok Selatan siap-siap kena sanksi

id perda adaptasi kebiasaan baru,covid-19,masker,solok selatan

Tak kenakan masker, warga Solok Selatan siap-siap kena sanksi

Kabid Penegakan Perda, Satpol PP dan Damkar Pemkab Solsel Ali Afrionel mengenakan masker kepada salah seorang pedagang di pasar. (ANTARA/HO-Humas Solok Selatan)

Padang Aro (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan bersama beserta unsur TNI/Polri terus menggiatkan sosialisasi Perda Provinsi Sumbar tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam rangka pencegahan Covid 19, termasuk didalamnya tentang pemakaian masker di tengah-tengah masyarakat.

"Pemakaian masker ini merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi ketika bepergian keluar rumah, sesuai dengan Perda Adaptasi Baru Propinsi Sumbar yang telah disahkan," kata Kabid Penegakan Perda, Satpol PP dan Damkar Pemkab Solsel Ali Afrionel di Padang Aro, Rabu.

Tim gabungan, katanya telah menyasar ke berbagai pasar-pasar serta perkantoran.

"Tim sudah sosialisasi ke Pasar Padang Aro, Lubuk Malako, Pakan Salasa, Muara Labuh, dan hari ini tim bergerak di Pasar Pakan Rabaa," ujarnya.

Selain mensosialisasikan Perda Adaptasi Baru, tim juga mulai memberlakukan sanksi bagi para pelanggar.

"Saat ini kita baru kenakan sanksi sosial, seperti hukuman push up, membuat perjanjian, menyapu jalan, diberikan tanda khusus karena tidak memakai masker, dan hukuman lainnya," ujarnya.

Kedepan, menurutnya tim akan turun ke fasilitas-fasilitas umum lain, seperti rumah makan, dimana akan banyak orang berinteraksi serta memiliki risiko ketertularan yang cukup tinggi.

"Intinya kita akan terus mensosialisasikan hal ini secara bersama-sama, dimana ada kewajiban-kewajiban yang harus dimiliki oleh perorangan maupun badan usaha dalalm usaha pencegahan COVID ini," tukasnya.