Rapat dengan penyelenggara Pilkada, ini yang ditekankan Pjs Bupati Solok Selatan

id pilkada serentak,pilkada solok selatan,protokol kesehatan,covid-19

Rapat dengan penyelenggara Pilkada, ini yang ditekankan Pjs Bupati Solok Selatan

Penjabat sementara Bupati Solok Selatan Jasman Rizal rapat bersama unsur KPUD, Bawaslu, Plh Sekda, serta Kesbangpol, di Padang Aro, Senin. (ANTARA/HO-Humas Solok Selatan)

Padang Aro (ANTARA) - Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Solok Selatan Jasman Rizal menekankan bahwa dalam pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) harus mematuhi protokol kesehatan sebagai upaya mencegah penularan COVID-19.

"Semua pihak termasuk para penyelenggara dan juga pengawas pemilu, agar secara intens melaksanakan tugas terkait guna pencegahan COVID-19 dalam masa-masa kampanye saat ini," katanya dalam rapat bersama unsur KPUD, Bawaslu, Plh Sekda, serta Kesbangpol, di Padang Aro, Senin.

Jasman juga menyebutkan pentingnya kesamaan pandangan dan tindakan dalam melihat dan menyikapi realitas di lapangan.

"Intinya, kita satu pemahaman untuk ikut memastikan bagaimana pilkada berjalan lancar, penjagaan kesehatan berjalan, protokol kesehatan pun bisa berjalan dengan baik," ujarnya.

Dirinya meminta OPD terkait, Kesbangpol, untuk mensinergikan berbagai pihak, baik KPU, Bawaslu, aparat keamanan, serta OPD terkait dalam waktu dekat, termasuk penyusunan Perbup untuk pengaturannya pelaksanaan tahapan pilkada.

"Segera dalam minggu ini susun peraturan bupati terkait pengaturan tahapan-tahapan pada pilkada serentak di masa pandemi ini. Termasuk nantinya melibatkan unsur kenagarian, kecamatan, serta tokoh-tokoh dalam pelaksanaan perbup tersebut," pintanya.

Sementara itu, Komisioner KPU Solok Selatan Andi Irawan Putra mengatakan bahwa saat ini tahapan pilkada sudah dalam tahap masa kampanye, termasuk melakukan pertemuan terbatas.

"Untuk pertemuan dibatasi maksimal 50 orang, dan mematuhi protokol kesehatan, serta minimal berjarak satu meter antara satu dan lainnya," jelasnya.

Ketua Bawaslu Solok Selatan M. Anshar mengatakan bahwa kampanye terbatas memang dibolehkan, namun harus mematuhi aturan yang sudah ditentukan.

"Jika melanggar, Bawaslu bekerja sama dengan pihak terkait lainnya, dapat membubarkan kegiatan tersebut," tegasnya.

Ia menyambut baik adanya kesepakatan-kesepakatan yang nantinya bisa diambil bersama untuk menyatukan langkah dan persepsi berbagai pihak, yang semuanya bertujuan bagaimana menciptakan pilkada yang aman dan terhindar dari penyebaran COVID-19.