DKKP periksa 12 Penyelenggara Pemilu di Sumbar terkait laporan Fakhrizal-Genius Umar

id berita padang,berita sumbar,teradu

DKKP periksa 12 Penyelenggara Pemilu di Sumbar terkait laporan Fakhrizal-Genius Umar

Logo pilkada serentak 2020 (FOTO ANTARA/HO)

sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 86-PKE-DKPP/IX/2020,
Padang (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan memeriksa 12 orang penyelenggara pemilu di Sumatera Barat yang digelar pada Selasa (29/9) terkait laporan dari Fakhrizal dan Genius Umar serta Haris Satrio terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Sekretaris DKPP Bernad Dermawan Sutrisno melalui keterangan persnya di Padang, Senin, mengatakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 86-PKE-DKPP/IX/2020.

Ia menambahkan dalam kasus ini pihak pengadu dalam perkara Fakhrizal, Genius Umar dan Haris Satrio.

Pengadu adalah Bakal Calon Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Perseorangan Provinsi Sumatera Barat serta LO (Liaison officer/penghubung) sebagai Pengadu I, II, dan III.

Kemudian untuk pihak teradu adalah Ketua KPU Sumbar, Amnasmen dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat yakni Izwaryani, Amnasmen, Yanuk Sri Mulyani, Gebriel Daulai, dan Nova Indra masing-masing sebagai teradu I, II, III, IV dan V.

Selain itu pihak pengadu juga melaporkan Ketua Bawaslu Sumbar, Surya Eftrimen dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Vifner, Elly Yanti, Nurhaida Yetti, dan Alni masing-masing sebagai Teradu VI, VII,VIII, IX dan X.

Setelah itu penyelenggara di tingkat provinsi, para pengadu juga mengadukan penyelenggara tingkat kabupaten yakni Triati, selaku Ketua Bawaslu Kota Solok sebagai Teradu XI dan Rini Juita selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman sebagai Teradu XII.

Ia menjelaskan pokok aduan adalah bahwa para teradu diduga telah melakukan verifikasi faktual atas dukungan bakal calon perseorangan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat 2020 tidak sesuai dan peraturan perundangan-undangan serta kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Kemudian para teradu VII dan IX juga menolak untuk menerima Laporan Pelanggaran Pemilihan.

Menurut dia sesuai pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP 2 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

Sidang ini akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) unsur Masyarakat Provinsi Sumatera Barat.

"Rencananya, sidang pemeriksaan akan digelar di kantor Bawaslu Sumatera Barat dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19," tambahnya.

Ia mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ujarnya.

Ia menambahkan, sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun media sosial milik DKPP.

“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan melalui siaran di media sosial," jelas dia.