Pemkab akan terus tingkatkan kepesertaan BPJS ketenagakerjaan di Kabupaten Solok

id berita kabupaten solok,berita sumbar

Pemkab akan terus tingkatkan kepesertaan BPJS ketenagakerjaan di Kabupaten Solok

Bupati Kabupaten Solok, Gusmal membuka secara resmi kegiatan BPJS Ketenagakerjaan. (antarasumbar/Istimewa)

Pemkab Solok telah mendaftarkan sebanyak 1.817 peserta yang berasal dari 63 instansi, dari pemerintah nagari sudah mendaftarkan 33 wali nagari dan perangkatnya,
Arosuka (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Solok akan berupaya untuk meningkatkan kepesertaan BPJS ketenagakerjaan di Kabupaten Solok, Sumatera Barat.

Bupati Solok, Gusmal di Arosuka, Jumat, menjelaskan pemerintah Kabupaten Solok menyambut baik upaya-upaya peningkatan jaminan sosial tenaga kerja di daerah itu, dan berkomitmen untuk melaksanakannya secara paripurna di Kabupaten Solok, mulai dari Non-ASN di SKPD, Wali Nagari dan perangkatnya serta dorongan dunia usaha yang sudah dilaksanakan sejak 2019.

Ia menyebutkan pada 2019, Pemkab Solok telah mendaftarkan sebanyak 1.817 peserta yang berasal dari 63 instansi, dari pemerintah nagari sudah mendaftarkan 33 wali nagari dan perangkatnya, sehingga sisanya sebanyak 41 nagari dapat dilaksanakan pada 2021.

Pemerintah daerah akan terus selalu meningkatkan kepesertaan BPJS ketenagakerjaan ini secara bertahap, sehingga semua tenaga kerja yang bukan PNS di Kabupaten Solok terlindungi melalui program BPJS ketenagakerjaan.

Selain itu, ia berharap kepada pimpinan BPJS ketenagakerjaan untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik, melakukan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Solok.

"Dengan demikian, tujuan dibentuknya program BPJS ketenagakerjaan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kabupaten Solok," ujar dia.

Di samping itu, Kepala cabang BPJS Ketenakerjaan Solok, Muhammad Fanani berterima kasih dan mengapresiasi pemerintah daerah Kabupaten Solok yang telah mendaftarkan para pegawainya ke BPJS ketenagakerjaan sehingga mendapatkan jaminan sosial dari BPJS.

Menurutnya hal itu merupakan kabar baik karena seluruh pegawai non-ASN dilingkup pemerintah daerah Kabupaten Solok sudah terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan, tentu dapat menjadi contoh bagi daerah-daerah lain di luar Kabupaten Solok.

"Sampai saat ini Tercatat sudah seluruh OPD di Kabupaten Solok terdaftar menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan untuk pegawai non-PNS nya," ujar dia.

Selama menjadi peserta kami telah membayarkan jaminan kematian 6 kasus dengan nominal kurang lebih 250 juta dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 6 kasus dengan nominal kurang lebih 14 juta, kata dia.

"Saat ini kita telah diberikan kemudahan dengan adanya PP No 49 Tahun 2020 tentang penyesuaian iyuran program jaminan sosial ketenagakerjaan selama bencana non alam penyebaran COVID-19," tambah dia.

Ia mengatakan hal itu berarti diberi kemudahan dan kelonggaran kepada peserta terhitung sejak Agustus 2020 sampai dengan Januari 2021, keringanan iuran diberikan sebesar 99 persen, sehingga iuran JKK menjadi 1 persen dari iyuran nomonal peserta JKK.