Sekda berpeluang jadi bupati selama dua hari di Sumbar

id berita padang,berita sumbar,sekda

Sekda berpeluang jadi bupati selama dua hari di Sumbar

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno. (ANTARA/Miko Elfisha)

Itu rencana cadangan bila Surat Keputusan (SK) Penjabat Sementara (PJs) belum keluar dari Kementerian Dalam Negeri,
Padang (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) pada kabupaten/kota yang kepala daerahnya ikut Pilkada 2020 di Sumatera Barat berpeluang menjadi bupati/wali kota selama dua hari.

"Itu rencana cadangan bila Surat Keputusan (SK) Penjabat Sementara (PJs) belum keluar dari Kementerian Dalam Negeri," kata Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno di Padang, Jumat.

Ia menjelaskan seharusnya kabupaten/kota yang kepala daerahnya ikut pilkada, dipimpin oleh Penjabat Sementara (PJs) dari pejabat eselon II Pemprov Sumbar selama masa cuti kampanye 26 September hingga 5 Desember 2020.

Sebanyak 24 nama telah diusulkan Pemprov Sumbar untuk menjadi PJs pada delapan kabupaten dan kota. Namun hingga Jumat pagi SK penunjukan delapan nama itu belum diterima.

Alternatifnya, kata gubernur Sekda diangkat sebagai pelaksana harian (Plh) kepala daerah hingga PJs dilantik, paling tidak sampai Senin (28/9).

”Intinya tidak ada persoalan tentang itu. Pemerintahan akan tetap berjalan sebagaimana mestinya," kata dia.

Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sumbar, Iqbal Ramadi Payana menyebut hingga Jumat (25/9) pukul 10.00 WIB, SK penunjukan PJs untuk delapan daerah di Sumbar itu memang belum diterima.

"Kita masih menunggu. Tapi pengukuhan sudah dijadwalkan sore ini," ujarnya.

Ada dua alternatif yang bisa dilakukan jika SK tersebut tidak juga sampai di Padang hari ini. Pertama mengundur sehari pengukuhan menjadi Sabtu (26/9). Itu bisa dilakukan jika SK dipastikan akan turun pada hari yang sama.

Kedua mengukuhkan Sekda di masing-masing daerah menjadi Pelaksana Harian (Plh) jika SK PJs dipastikan turun pada Senin (28/9).

"Ini tergantung Kemendagri dan kebijakan gubernur," tambahnya.

Pada Pilkada serentak 2020 ada 13 kabupaten/kota dan provinsi yang kepala daerahnya ikut menjadi calon kepala daerah. Dari 13 daerah itu ada tujuh yang kepala daerah dan wakilnya sama-sama bersaing dalam Pilkada.

Kemudian ada satu daerah yang wakilnya ikut Pilkada, bupatinya tidak. Namun bupati meninggal sehingga tetap harus dipimpin oleh PJs juga.

Daerah-daerah itu masing-masing Kabupaten Pasaman Barat, Agam, Padang Pariaman, Solok Selatan, Pesisir Selatan, Tanah Datar, Kota Bukittinggi dan Kota Solok.***2***