KPU Solok tetapkan nomor urut pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok

id berita solok,berita sumbar,pilkada

KPU Solok tetapkan nomor urut pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok

Rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Solok pemilihan tahun 2020. (AntaraSumbar/Laila Syafarud)

Setelah dilakukan pencabutan nomor urut pasangan calon oleh masing-masing pasangan. Maka untuk nomor urut satu dimiliki pasangan Reinier-Andri Maran
Solok (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok resmi menetapkan nomor urut pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Solok, Sumatera Barat (Sumbar) yang akan bertarung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Solok pada Desember 2020.

"Setelah dilakukan pencabutan nomor urut pasangan calon oleh masing-masing pasangan. Maka untuk nomor urut satu dimiliki pasangan Reinier-Andri Maran," kata Ketua KPU Kota Solok, Asraf Danil di Solok, Kamis.

Ia menyampaikan hal itu pada saat konferensi pers setelah pelaksanaan rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Solok pemilihan tahun 2020.

Lebih lanjut, ia menyebutkan nomor urut dua bakal pasangan calon Zul Elfian-Ramadhani Kirana Putra dan nomor urut tiga diperoleh pasangan calon Ismael Koto-Edi Candra.

"Nomor urut empat yaitu pasangan calon Yutris Can-Irman Yefri Adang," tambah dia.

Ia juga mengucapkan selamat kepada keempat pasangan calon yang hadir dalam pelaksanaan rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Solok pemilihan tahun 2020.

"Suasana pelaksanaan pencabutan nomor urut pasangan calon saat ini berbeda dengan kegiatan sebelumnya," kata dia.

Menurut dia pelaksanaan pencabutan nomor urut tidak semeriah Pilkada sebelumnya karena kegiatan ini digelar saat pandemi COVID-19.

Kendati demikian, ia menyebutkan setiap kegiatan yang digelar KPU Kota Solok tetap mematuhi protokol kesehatan. Hal itu bertujuan untuk mencegah penularan COVID-19.

Ia menambahkan salah satu upaya yang dilakukan KPU Solok yakni membatasi terjadinya kerumunan saat kegiatan.

Ia menyebutkan pembatasan orang tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima instruksi dan ketentuan PKPU yang membatasi kehadiran setiap personal dalam proses pengundian nomor urut.