KPU Agam kembali tetapkan dua Cabup/Cawabup

id berita agam,berita sumbar,pilkada

KPU Agam kembali tetapkan dua Cabup/Cawabup

Plh Ketua KPU Kabupaten Agam, Zainal Abadi sedang memimpin rapat pleno penetapan calon bupati dan wakil bupati di Aula Husni Kamil Manik Kantor KPU setempat. (antarasumbar/Istimewa)

Penetapan dua pasangan ini kita lakukan saat rapat pleno di Aula Husni Kamil Manik Kantor KPU setempat, Kamis (24/9) sore,
Lubukbasung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Sumatera Barat kembali menetapkan Andri Warman-Irwan Fikri dan Trinda Farhan Satria-Muhammad Kasni sebagai calon bupati dan wakil bupati (Cabup/Cawabup) yang akan mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) setempat pada 2020.

"Penetapan dua pasangan ini kita lakukan saat rapat pleno di Aula Husni Kamil Manik Kantor KPU setempat, Kamis (24/9) sore," kata Pelaksana harian Ketua KPU Agam, Riko Antoni di Lubukbasung, Kamis.

Ia menyebutkan, dua pasangan calon yang ditetapkan itu atas nama Andri Warman-Irwan Fikri dan Trinda Farhan Satria-Muhammad Kasni.

Sebelumnya KPU Agam juga telah menetapkan Hariadi-Novi Endri dan Taslim-Syafrizal pada Rabu (23/9).

Penetapan kedua pasangan itu pada Kamis (24/9), karena hasil tes jasmani, rohani dan bebas narkotika dari Andri Warman dan Trinda Farhan Satria baru keluar dari pihak Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M Djamil Padang, Kamis (24/9).

Ini menginggat Andri Warman dan Trinda Farhan Satria sebelumnya terkonfirmasi positif COVID-19 setelah mendaftar, sehingga tes kesehatan kedua calon bupati itu ditunda sampai hasilnya negatif dan ini sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pencalonan.

"Dua calon bupati ini telah melakukan tes kesehatan di RSUP M Djamil Padang pada 21 dan 22 September 2020," katanya.

Setelah penetapan itu, tambahnya KPU Agam melakukan pengudian nomor pasangam calon bupati dan wakil bupati di Lubuk Basung pada Kamis (24/9) malam.

Pengudian nomor urut bakal menerapkan protokoler kesehatan COVID-19 dan masing-masing calon dibatasi membawa tim dan pendukung.

"Pasangan calon hanya diperbolehkan membawa lima orang pendukung dan tim," katanya ***2***