Kerja sama tingkatkan pelayanan, Ombudsman Sumbar buka layanan di Kantor BPJS Kesehatan Padang

id berita padang,berita sumbar,ombusdman

Kerja sama tingkatkan pelayanan, Ombudsman Sumbar buka layanan di Kantor BPJS Kesehatan Padang

Penerimaan dan Verifikasi Laporan on The Spot (PVL OTS) di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Padang. (antarasumbar/HO)

Jadi masyarakat dapat datang konsultasi terkait pelayanan publik dan jika dimungkinkan dapat menyelesaikan pengaduan langsung diunit yang akan dikunjungi,
Padang (ANTARA) - Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumatra Barat menyelenggarakan kegiatan Penerimaan dan Verifikasi Laporan on The Spot (PVL OTS) di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Padang pada Rabu selama seharian penuh.

PVL OTS sendiri merupakan salah satu cara Ombudsman dalam mendekatkan dan memperkenalkan diri pada masyarakat, terutama terkait dengan pengaduan layanan publik. Tujuannya agar masyarakat paham tentang fungsi Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik.

“Jadi masyarakat dapat datang konsultasi terkait pelayanan publik dan jika dimungkinkan dapat menyelesaikan pengaduan langsung diunit yang akan dikunjungi,” kata Kepala Keasistenan PVL OTS Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Yunesa Rahman di Padang.

Dalam pelaksanaan PVL OTS di BPJS Kesehatan Cabang Padang, lanjut Yunesa Ombudsman memperhatikan protokol kesehatan. Tim pelaksana menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, faceshield dan handscoon.

“Menjaga jarak minimal 1 meter dengan masyarakat pengguna layanan untuk menghindari terkena droplet,” tambahnya.

BPJS Kesehatan dipilih sebagai salah satu tempat PVL OTS Ombudsman mengingat badan hukum publik ini melakukan penyelenggaraan pelayanan publik program strategis nasional yang lintas sektor. Banyak dan sedikitnya pengaduan masyarakat sangat bergantung pada kepuasan peserta di lapangan.

Hal tersebut diamini oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padang melalui Kepala Bidang Kepesertaan dan pelayanan Peserta, Debi Mersah Putra.

Menurutnya, Program Jaminan Kesehatan Nasional–Kartu Indoensia Sehat (JKN-KIS) sudah memfasilitasi pengaduan melalui Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan Rumah Sakit (PIPP RS) dan Petugas BPJS Siap Membantu (Satu).

“Keduanya (PIPP RS dan BPJS Satu) merupakan palang pintu informasi dan penyelesaian pengaduan tentang segala sesuatu tentang implementasi Program JKN-KIS,” ujarnya.

Ditambahkan Debi, BPJS Kesehatan selaku penyelenggara Program JKN-KIS akan terus berupaya menjaga kualitas layanan kesehatan di fasilitas kesehatan dan administrasi di kantor dengan meminimalisir keluhan dari peserta, salah satunya dengan optimalisasi penyelesaian pengaduan.

“Meminimalisir keluhan dengan memperbanyak saluran pengaduan, salah satunya kerja sama dengan Ombudsman yang memang selama ini menjadi mitra BPJS Kesehatan. Variatifnya saluran pengaduan akan semakin mempermudah peserta JKN-KIS untuk mendapatkan hak-haknya,” jelasnya.

Salah satu peserta JKN-KIS, Fadli Efendi mengatakan bahwa dirinya baru tahu tentang Ombudsman. “Kantornya saya tahu, tapi kalau itu lembaga untuk protes-protes (pengaduan layanan publik) sekarang baru tahu. Soalnya saya tidak pernah lapor, semua (Program JKN-KIS) baik sejauh ini,” katanya.