Komisioner dan Kabag KPU Agam bertambah positif COVID-19

id berita agam,berita sumbar,covid-19

Komisioner dan Kabag KPU Agam bertambah positif COVID-19

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Agam, Kasman Zaini. (antarasumbar/Istimewa)

Mereka itu dinyatakan positif pada Rabu (23/9) pagi dan mereka merupakan orang tanpa gejala,
Lubukbasung (ANTARA) - Satu orang komisioner dan seorang Kepala Sub Bagian Kantor Pemilhan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Sumatera Barat terkonfirmasi positif COVID-19 pada Rabu (23/9).

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Agam, Kasman Zaini di Lubukbasung, Rabu, mengatakan komisioner KPU setempat terkonfirmasi positif itu dengan inisial E (40) jenis kelamin laki-laki dan salah seorang Kasubag dengan inisial D (39) jenis kelamin laki-laki.

"Mereka itu dinyatakan positif pada Rabu (23/9) pagi dan mereka merupakan orang tanpa gejala," tambahnya.

Sebelumnya, dua komisioner, satu staf dan siswa magang di KPU setempat beserta dua komisioner dan staf Bawaslu setempat juga dinyatakan positif COVID-19 pada Selasa (15/9).

Dua komisioner positf itu dengan inisial RA dan AH. Sedangkan staf KPU positif inisial V dan siswa magang dengan inisial B.

Sementara dua komisioner Bawaslu yang positif dengan inisial EF dan I. Dua staf Bawaslu positif dengan inisial ID dan N.

"Lima orang sudah sembuh dengan inisial AH, V, B, D dan N. Mereka sudah pulang ke rumahnya, Rabu (23/9) siang," katanya.

Sementara pelaksana harian Ketua KPU Agam, Zaial Abadi menambahkan pihaknya meminta E dan D untuk melakukan isolasi mandiri setelah mendapat informasi mereka positif.

"E dan D telah melakukan isolasi mandiri di rumahnya. Mereka melakukan tes usap setelah komisioner KPU beserta staf positif," ujarnya.

Sebelumnya E masih masuk kantor dan mengikuti rapat pleno penetapan calon bupati dan wakil bupati di Aula Husni Kamil Manik Kantor KPU Agam.

Dengan adanya komisioner positif, tambahnya tahapan Pilkada tetap jalan karena pleno wajib dilakukan secara tatap muka.

KPU Agam bakal melakukan rapat pleno pengundian nomor urut calon bupati dan wakil bupati, Kamis (24/9).

Namun rapat pleno bakal dilakukan secara dalam jaringan (Daring) dan luar jaringan (Luring).

Ini sesuai dengan Surat Edaran KPU RI No 31 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Rapat Pleno dan Pengambilan Keputusan Dalam Rapat Pleno yang Dilaksanakan Secara Daring Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Penyebara COVID-19.***2***