Ombudsman kritik pemberian sanksi pada pelanggar Perda AKB

id berita sumbar,berita padang,AKB

Ombudsman kritik pemberian sanksi pada pelanggar Perda AKB

Kepala Ombudsman perwakilan Sumbar Yefri Heriani. (antarasumbar/Ikhwan Wahyudi)

Sosialisasi perda AKB untuk mencegah COVID-19 dan masyarakat mematuhi protokol kesehatan bagus, namun pemberian sanksi belum dapat diterapkan hingga perda disetujui pusat,
P (ANTARA) - Ombudsman perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) mengkritik pemberian sanksi kepada masyarakat yang melanggar Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) seperti tidak memakai masker karena hingga saat ini perda tersebut masih dalam pengkajian secara yuridis formil dan materi oleh Kementerian Dalam Negeri.

"Sosialisasi perda AKB untuk mencegah COVID-19 dan masyarakat mematuhi protokol kesehatan bagus, namun pemberian sanksi belum dapat diterapkan hingga perda disetujui pusat," kata Kepala Ombudsman perwakilan Sumbar, Yefri Heriani di Padang, Rabu.

Menurut dia sejak awal pekan ini pihaknya menyaksikan Pemerintah Kota Padang cukup intensif menyosialisasikan Ranperda terkait Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 hingga memberi sanksi kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Sanksi yang diberikan berupa pemberian baju khusus berwarna biru dari kantong kresek bertuliskan Pelanggar PSBB pada masyarakat yang tak menggunakan masker dan kerja sosial, dengan membersihkan sampah di ruang publik dengan menyapu.

Ombudsman menilai hingga saat ini Ranperda belum untuk diterapkan apalagi memberikan sanksi kepada masyarakat.

"Pemberian sanksi ini telah memberikan rasa takut kepada masyarakat, ini juga menunjukan kesewenang-wenangan pemerintah serta gagal paham tentang proses legislasi," ujarnya.

Ombudsman tetap mengimbau masyarakat agar memahami akan pentingnya penggunaan masker dalam kesehariannya dan menjadikannya sebagai perilaku hidup sehat.

Kepada pemerintah kota Padang, walaupun menggunakan Penerapan Sanksi melalui Perwako 49 yang mengatur sanksi pelanggaran, Kemudian SE Wali Kota Nomor 400.672/Bpbd-Pdg/IX/2020 tetap harus hati-hati dalam memberikan sanksi.

Sosialisasi tentunya menjadi bagian utama pada tahapan awal ini, yang harus dilakukan pemerintah. Sosialisasi dapat ditujukan untuk mendapatkan masukan langsung dari masyarakat, sehingga proses Ranperda ini lebih partisipatif.

"Pemerintah pun harus membuat rencana strategis dalam melakukan sosialisasi kebijakan ini jika sudah menjadi Perda ke depan, tentunya bila semua proses dapat diselesaikan," kata dia.

Sebelumnya Pemerintah Kota Padang menggelar sosialisasi besar-besaran tentang sanksi bagi warga yang tidak mengenakan masker saat keluar rumah pada Senin 21 September 2020.

"Hari ini digelar sosialisasi besar-besaran kepada masyarakat, yang dilakukan oleh pemerintah kota bersama Polri, TNI, Kejaksaan, Pengadilan, dan lainnya," kata Wakil Wali Kota Padang, Hendri Septa.

Ia menambahkan sanksi bagi para pelanggar tersebut termuat dalam Peraturan Wali Kota nomor 49 tahun 2020 tentang Pola Hidup Baru Dalam Pandemi COVID-19.

Kemudian Perda Provinsi Sumbar nomor 15 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Terhadap para pelanggar diberikan sanksi sosial berupa menyapu jalan, dan membersihkan sampah yang mengacu pada Perwakot nomor 49 tahun 2020.