KPU Pasaman Barat tekankan peserta Pilkada agar patuhi protokol kesehatan

id berita pasaman barat,berita sumbar,kpu

KPU Pasaman Barat tekankan peserta Pilkada agar patuhi protokol kesehatan

Ketua KPU Pasaman Barat Alharis saat sosialisasi Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Walikota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam COVID-19 di Simpang Empat, Selasa. (antarasumbar/Istimewa)

Kita harus bersama-sama melakukan pencegahan penyebaran COVID-19 ini,
Simpang Empat (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) menekankan peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) agar mematuhi protokol kesehatan dalam setiap tahapan di masa pandemi COVID-19.

"Kita harus bersama-sama melakukan pencegahan penyebaran COVID-19 ini," kata Ketua KPU Pasaman Barat, Alharis saat sosialisasi Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Walikota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam COVID-19 di Simpang Empat, Selasa.

Ia menambahkan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada saat ini terus berjalan. Direncanakan pada Rabu (23/9) akan dilakukan penatapan calon dan Kamis (24/9) akan dilakukan pencabutan nomor urut calon.

"Diharapkan masing-masing pasangan calon tidak melakukan mobilisasi massa terhadap semua tahapan yang akan dilakukan," ujarnya.

Ia menyebutkan terkait pelaksanaan tahapan Pilkada sesuai Peraturan KPU Nomor tahun 2020 sudah diatur mengenai tahapan Pilkada dalam kondisi COVID-19.

Menurutnya pemilihan serentak dilaksanakan dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19, mengutamakan prinsip kesehatan dan keselamatan serta memperhatikan kesehatan dan keselamatan penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terlibat.

Pihaknya sebagai penyelenggara juga akan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Selain wajib pakai masker, jaga jarak, menyediakan antiseptik cuci tangan juga melakukan cek suhu tubuh.

"Kalau tidak kita siapa lagi untuk memutus penyebaran COVID-19 ini. Mari sama-sama kita patuhi protokol kesehatan ini," katanya.

Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM KPU Pasaman Barat Misdarliah juga menyampaikan aturan kampanye masing-masing pasangan calon juga sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2020.

Menurutnya kampanye dilakukan dengan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog. Hal itu dilaksanakan dalam ruangan atau gedung tertutup.

Kemudian membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 50 orang dan jaga jarak minimal satu meter serta diikui peserta kampanye melalui media daring.

"Semuanya harus menerapkan protokol kesehatan dan wajib mematuhi ketentuan penanganan COVID-19 di daerah," ujarnya.

Selain itu juga debat publik atau debat terbuka juga mematuhi protokol kesehatan dengan jumlah paling banyak 50 orang.

"Semuanya telah diatur dalam aturan itu. Diharapkan semua pasangan calon dan pendukung dapat mematuhi agar kita bisa menghambat penyebaran COVID-1 ini," katanya.

Dalam sosialisasi itu dihadiri oleh pengurus partai politik, penghubung masing-masing pasangan calon, sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah, Polri dan TNI.***2***