Dongkrak produksi, 369,74 hektare sawit masyarakat Solok Selatandiremajakan

id kelapa sawit,peremajaan kelapa sawit,perkebunan kelapa sawit solok selatan,solok selatan

Dongkrak produksi, 369,74 hektare sawit masyarakat Solok Selatandiremajakan

Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang menjadi primadona petani perkebunan di Jambi.(ANTARA/Ho)

Padang Aro (ANTARA) - Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) membantu peremajaan 369,74 hektare perkebunan sawit masyarakat di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, dengan tujuan meningkatkan produksi tandan buah segar (TBS).

"Bantuan peremajaan sawit dari BPDP-KS diberikan untuk tiga kelompok tani dengan total anggaran Rp9,24 miliar dan setiap hektare lahan sawit diberi bantuan Rp25 juta," kata Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Solok Selatan Wandra di Padang Aro, Selasa.

Tiga kelompok tani yang memperoleh bantuan replanting yaitu Koperasi Talao Mandiri Nagari Talao Sungai Kunyit seluas 121,48 hektare, Gapoktan Sumber Alam Makmur Nagari Talunan Maju seluas 121,31 hektare, serta Ekonomi Petani Sejahtera Nagari Sungai Kunyit seluas 126,93 Ha.

Ketiga kelompok tersebut sudah mulai melakukan penanaman sedangkan pembersihan lahan dengan cara menumbang dan ciping dilalkukan sejak 2019.

Dana bantuan langsung masuk ke rekening kelompok dan semua proses seperti kontrak dan pembelian bibit dilakukan langsung oleh kelompok tani dengan rekanan sedangkan Pemerintah Daerah hanya melakukan pengawasan teknis.

Dia menyebutkan untuk bibit pembeliannya harus kepada penangkar yang sudah bersertifikat atau telah mendapat izin dari BP2MB Sumbar untuk menghindari penanaman bibit palsu.

Menghindari penggunaan bibit palsu harus diperhatikan sebab akan berdampak pada produksi petani oleh sebab itu pembelian bibit harus ke penangkar resmi.

Apabila menggunakan bibit palsu hasil produksinya di bawah 50 persen dan rata-rata hasil produksi sawit masyarakat hanya delapan ton per hektare per tahun, sedangkan maksimalnya bisa 20-25 ton per hektare per tahun.

Dia menyebutkan untuk membedakan bibit palsu dan asli memang sulit, karena semuanya terlihat sama tetapi pada saat panen hasilnya akan berbeda jauh.

Untuk mendapatkan bibit asli atau yang bersertifikat petani harus membeli langsung ke perusahaan resmi.

Syarat untuk mendapatkan dana replanting ini minimal luas lahannya 50 hektare dengan jarak terluar 10 km dan tidak berada di kawasan hutan dan bersedia diremajakan.

Bantuan replanting ini berupa hibah dan tidak perlu dikembalikan sehingga persyaratan dan pengawasan lebih ketat supaya penggunaannya tepat sasaran.

Replanting katanya, bukan hanya untuk sawit yang sudah tua tetapi juga tanaman hasil dari bibit palsu yang produksinya rendah. (*)