Padang sosialisasikan sanksi bagi warga tak gunakan masker

id masker,protokol kesehatan,covid-19,corona

Padang sosialisasikan sanksi bagi warga tak gunakan masker

Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa, saat melakukan sosialisasi serta pemberian sanksi sosial di simpang Kantor DPRD Sumbar, Senin (21/9). (ANTARA/Fathul Abdi)

Padang (ANTARA) - Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menggelar sosialisasi besar-besaran tentang sanksi bagi warga yang tidak mengenakan masker saat keluar rumah di daerah setempat.

"Hari ini digelar sosialisasi besar-besaran kepada masyarakat, yang dilakukan oleh pemerintah kota bersama Polri, TNI, Kejaksaan, Pengadilan, dan lainnya," kata Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa, di Padang, Senin.

Ia mengatakan sanksi bagi para pelanggar tersebut termuat dalam Peraturan Wali Kota nomor 49 tahun 2020 tentang Pola Hidup Baru Dalam Pandemi COVID-19.

Kemudian Perda Provinsi Sumbar nomor 15 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Selain sosialisasi, dalam kegiatan hari itu juga langsung dilakukan operasi di tiga titik untuk menjaring warga yang tidak menggunakan masker, salah satunya di Simpang Kantor DPRD Sumbar.

Terhadap para pelanggar diberikan sanksi sosial berupa menyapu jalan , dan membersihkan sampah yang mengacu pada Perwakot nomor 49 tahun 2020.

Sedikitnya ada sekitar seratus warga kedapatan tidak memakai masker pada operasi yang digelar sejak Senin pagi hingga sekitar pukul 12.00 WIB.

"Sanksi yang diberikan kepada pelanggar berupa sanksi sosial, dan mereka diambil datanya," katanya.

Jika pelanggar yang sama melakukan pelanggaran lagi, maka dapat diberikan sanksi administrasi serta denda Rp250 ribu.

"Seandainya telah melewati sanksi administrasi, berdasarkan aturan (Perda 15 tahun 2020) bisa diberikan sanksi kuruangan," katanya.

Namun Perda tersebut statusnya saat ini masih menunggu pengesahan dari Mendagri sebelum diterapkan di tengah masyarakat.

"Jika Perda sudah disahkan oleh Mendagri baru diterapkan," katanya.

Ia mengimbau agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan untuk menekan angka terinfeksi COVID-19, sehingga status Padang bisa beralih dari zona merah ke zona hijau.

Sementara Kapolresta Padang AKBP Imran Amir menyatakan pihak kepolisian akan terus mendukung kegiatan sosialisasi dan penindakan yang dilakukan oleh pemerintah kota setempat.