Padang (ANTARA) - Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menggelar sosialisasi besar-besaran tentang sanksi bagi warga yang tidak mengenakan masker saat keluar rumah di daerah setempat.
"Hari ini digelar sosialisasi besar-besaran kepada masyarakat, yang dilakukan oleh pemerintah kota bersama Polri, TNI, Kejaksaan, Pengadilan, dan lainnya," kata Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa, di Padang, Senin.
Ia mengatakan sanksi bagi para pelanggar tersebut termuat dalam Peraturan Wali Kota nomor 49 tahun 2020 tentang Pola Hidup Baru Dalam Pandemi COVID-19.
Kemudian Perda Provinsi Sumbar nomor 15 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Selain sosialisasi, dalam kegiatan hari itu juga langsung dilakukan operasi di tiga titik untuk menjaring warga yang tidak menggunakan masker, salah satunya di Simpang Kantor DPRD Sumbar.
Terhadap para pelanggar diberikan sanksi sosial berupa menyapu jalan , dan membersihkan sampah yang mengacu pada Perwakot nomor 49 tahun 2020.
Sedikitnya ada sekitar seratus warga kedapatan tidak memakai masker pada operasi yang digelar sejak Senin pagi hingga sekitar pukul 12.00 WIB.
"Sanksi yang diberikan kepada pelanggar berupa sanksi sosial, dan mereka diambil datanya," katanya.
Jika pelanggar yang sama melakukan pelanggaran lagi, maka dapat diberikan sanksi administrasi serta denda Rp250 ribu.
"Seandainya telah melewati sanksi administrasi, berdasarkan aturan (Perda 15 tahun 2020) bisa diberikan sanksi kuruangan," katanya.
Namun Perda tersebut statusnya saat ini masih menunggu pengesahan dari Mendagri sebelum diterapkan di tengah masyarakat.
"Jika Perda sudah disahkan oleh Mendagri baru diterapkan," katanya.
Ia mengimbau agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan untuk menekan angka terinfeksi COVID-19, sehingga status Padang bisa beralih dari zona merah ke zona hijau.
Sementara Kapolresta Padang AKBP Imran Amir menyatakan pihak kepolisian akan terus mendukung kegiatan sosialisasi dan penindakan yang dilakukan oleh pemerintah kota setempat.
Berita Terkait
Pemkot Pariaman alihkan dua akses jalan protokol Sabtu-Minggu
Kamis, 31 Agustus 2023 15:04 Wib
Presiden: Kewajiban isolasi tak ada bagi turis China, tapi protokol kesehatan
Jumat, 20 Januari 2023 14:36 Wib
Satpol PP Pasaman Barat tertibkan lapak PKL areal perkantoran- jalan protokol 32
Selasa, 27 Desember 2022 17:58 Wib
Rutin cuci tangan harus tetap menjadi kebiasaan
Senin, 17 Oktober 2022 7:20 Wib
Indonesia lebih baik dari negara lain hadapi gelombang BA4-BA5
Senin, 4 Juli 2022 12:49 Wib
Bupati Agam imbau wisatawan terapkan protokol kesehatan di objek wisata
Selasa, 3 Mei 2022 16:30 Wib
Wapres Ma'ruf Amin sampaikan Selamat Idul Fitri 1443 Hijriah
Minggu, 1 Mei 2022 19:35 Wib
Bupati Padang Pariaman minta wisatawan tetap jaga prokes saat liburan lebaran
Kamis, 28 April 2022 10:06 Wib