KPU Padang Pariaman umumkan DPS untuk Pilkada 2020

id Pilkadasumbar2020,calon pilkada sumbar 2020

KPU Padang Pariaman umumkan DPS untuk Pilkada 2020

Jajaran KPU Padang Pariaman, Sumbar sedang menempelkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) daerah itu untuk Pilkada 2020. (ANTARA SUMBAR/ist)

Parit Malintang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) mulai mengumumkan 304,341 nama yang masuk ke dalam daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 sebagai tahapan untuk meminta tanggapan masyarakat.

"Pada tahapan ini masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan, baik terkait pemilih yang sudah memenuhi syarat tetapi belum masuk ke dalam DPS atau pemilih yang tidak memenuhi syarat tapi masuk dalam DPS," kata Komisioner KPU Padang Pariaman Erik Eksrada di Parit Malintang, Sabtu.

Ia mengatakan DPS tersebut ditempelkan di seluruh kantor nagari di Padang Pariaman serta tempat strategis lainnya di setiap nagari agar mudah dilihat oleh warga.

Hal tersebut, lanjutnya bertujuan untuk memastikan informasi DPS Pilkada serentak untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman yang dilaksanakan di daerah itu tersampaikan secara maksimal kepada masyarakat.

Ia menyampaikan pengumuman DPS tersebut dilakukan dari 19 hingga 28 September 2020 sebagai langkah untuk meminta tanggapan masyarakat terkati DPS yang telah ditetapkan.

Dalam Penempelan DPS tersebut, kata dia KPU dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 17 Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 103 nagari yang mereka juga akan menyosialisasikan secara serentak kepada masyarakat terkait tahapan pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS.

"Khusus PPS sebelum sosialisasi akan diawali dengan penempelan pengumuman by name DPS," katanya.

Selain memanfaatkan pengumuman di kantor nagari dan tempat strategis lainnya, lanjutnya warga Padang Pariaman juga dapat melakukan pengecekan melalui alamat web www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

"Selama jadwal pengumuman daftar pemilih sementara, PPK dan PPS membuka posko pelayanan tangapan masyarakat mulai dari pukul 09.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB yang berlaku setiap hari," ujarnya.

Ia menambahkan setidaknya DPS tersesebut dicetak tiga rangkap yaitu satu terpasang di kantor nagari, satu di lokasi strategis dan satu lagi arsip PPS.***2***