Pemkab Solok Selatan Sebarluaskan Perda AKB

id COVID-19,perda solok selatan,berita solok selatan,covide 19 solok selatan

Pemkab Solok Selatan Sebarluaskan Perda AKB

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Epli Rahmat (Antara/IST)

Padang Aro (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat menyebarluaskan peraturan daerah baru terkait adaptasi kebiasaan baru (AKB) sehubungan dengan terus berjangkitnya penyakit yang disebabkan virus COVID-19.

Pelaksanaan diseminasi peraturan daerah itu dilaksanakan melalui operasi gabungan TNI, Polri dan satuan polisi pamong praja PP Kabupaten Solok Selatan kepada masyarakat di Pasar Modern Padang Aro, Rabu (16/9).

Sosialisasi diawali dari kantor pengurus Pasar Padang Aro, melalui operasi gabungan yang dipimpin oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Epli Rahmat dengan mengingatkan masyarakat agar selalu menjalankan protokol covid-19, dengan cara menggunakan masker, menjaga jarak fisik dan senantiasa mencuci tangan dengan sabun.

Epli Rahmat mengatakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Selatan telah memulai mensosialisasikan adaptasi kebiasaan baru untuk wilayah solsel dengan operasi gabungan dukungan TNI dan Polri untuk mengantisipasi agar masyarakat tidak tertular covid-19.

Ia menargetkan dalam waktu satu dan dua minggu ini untuk sosialisasi secara massal melalui kegiatan-kegiatan sosial masyarakat, melalui media keagaamaan di masjid dan mushalla, di cafe dan destinasi wisata.

“Kita akan fokuskan sosialisasi perda ini di persimpangan jalan yang strategis dan banyak di lalui masyarakat, di pasar-pasar, destinasi wisata dan ke sekolah secara persuasif,” ungkapnya.

Sementara itu, untuk penindakan lanjutnya, akan dimulai setelah tahapan sosialisasi ini selesai dilaksanakan, penindakan ini katanya sesuai dengan Perda Provinsi Sumatra Barat yang telah disahkan oleh DPRD dan seiring dengan menjalankan Inpres No 6 Tahun 2020.

Sebagaimana yang tertuang dalam Perda Provinsi Sumatra Barat tentang adaptasi kebiasaan baru pencegahan dan pengendalian Covid-19, ada sanksi bagi perseorangan dan sanksi kegiatan/usaha.

Untuk sanksi bagi perseorangan yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah yaitu sanksi administratif berupa kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum, denda administratif sebesar Rp100.000,- dan atau daya paksa polisional.

Dan bagi perseorangan yang tidak melaksanakan kewajiban menerapkan karantina mandiri atauy isolasi mandiri yaitu daya polisional dan atau denda administratif sebesar Rp500.000,-

Sedangkan sanksi bagi penanggung jawab kegiatan/usaha yang tidak melaksanakan kewajiban menerapkan perilaku disiplin penerapan protokol kesehatan dalam melaksanakan kegiatan/usaha, dikenakan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif sebesar Rp500.000,-, pembubaran kegiatan, penghentian sementara kegiatan, pembekuan sementara izin dan atau pencabutan izin.