Wafid Bantah Minta Rosa Berikan Rp5 Miliar
Jakarta, (ANTARA) - Mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharam mengaku tidak pernah meminta Direktur Operasional marketing Permai Grup Mindo Rosalina Manulang sebesar Rp5 miliar untuk pengurusan anggaran Wisma Atlet Kemenpora.
"Saya tidak pernah bicara ke Rosa kalau teman-teman DPR minta uang Rp5 miliar sehubungan pengurusan Wimsa Atlet," kata Wafid dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.
Wafid bersaksi untuk terdakwa Angelina Sondakh (Angie) dalam kasus suap pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), Angie didakwa menerima uang seluruhnya sejumlah Rp12,58 miliar dan 2,35 juta dolar AS dari Permai Grup milik terpidana Wisma Atlet Permai Grup M. Nazaruddin.
Dalam surat dakwaan Angie, Wafid disebut memesankan seorang perantara bernama Paul Nelwan kepada Rosa yang intinya mengatakan bahwa pihak DPR yaitu Angie sebagai Ketua Koordinator Pokja Anggaran Komisi X dan I Wayan Koster selaku Wakil Koordinator Pokja meminta uang sebesar Rp5 miliar untuk pengurusan anggaran Wisma Atlet Kemenpora, uang itu kemudian diantarkan pada 5 Mei 2010.
Ia juga membantah bahwa Angie memberitahu mengenai perusahaan pemenang tender pembangunan Wisma Atlet merupakan rekanan anggota DPR asal Fraksi Demokrat tersebut.
"Tidak pernah, demi Allah," ungkap Wafid.
Ia hanya mengaku bahwa Paul memperkenalkan dirinya dengan Rosa dan membicarakan bahwa ada BUMN dan PT Duta Graha Indah milik Nazaruddin ingin mengikuti tender Wisma Atlet.
"Saat saya bertemu dengan Rosa saya hanya minta Paul memperkenalkan Rosa ke daerah yaitu ke Palembang," jelas Wafid.
Namun saat ketua majelis hakim Sudjatmiko mendesak Wafid untuk menjelaskan mengapa ia meminta Paul Nelwan yang berasal dari Sulawesi Utara untuk memperkenalkan Rosa ke Palembang, Wafid tidak dapat menjawab.
Ia hanya mengaku ada pertemuan antara Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Malarangeng dengan Rosa, Nazaruddin dan Angie untuk membicarakan proyek Wisma Atlet di Kemenpora.
"Tapi saat pertemuan itu terjadi saya datang terlambat, jadi saya hanya tahu membicarakan seputar Wisma Atlet," tambah Wafid.
Paul Nelwan yang juga menjadi saksi dalam sidang tersebut juga membantah ada penggiringan anggaran Kemenpora.
"Saya tidak pernah berbicara mengenai penggiringan anggaran Kemenpora ke DPR, karena pada 2010 saya lebih banyak berada di Sulawesi utara untuk ikut pilkada," kata Paul.
Wafid adalah terpidana kasus suap Wisma Atlet yang oleh Mahkamah Agung diperberat hukuman penjaranya dari tiga menjadi lima tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan menerima hadiah berupa cek Rp3,289 miliar dari Mohammad El Idris dan Mindo Rosalina Manulang agar PT Duta Graha Indah sebagai pemenang dan mendapatkan proyek pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna Provinsi Sumatera Selatan.
Angie dalam kasus tersebut mendapatkan tiga dakwaan, dakwaan terberat adalah pasal 12 huruf a jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Angie didakwa sebagai penyelenggara negara menerima uang seluruhnya sejumlah Rp12,58 miliar dan 2,35 juta dolar AS dari Permai Grup. (*/jno)