Anggota DPRD Sumbar ikuti Bimtek guna optimalkan fungsi dalam penanganan COVID-19

id berita padang,berita sumbar,dprd

Anggota DPRD Sumbar ikuti Bimtek guna optimalkan fungsi dalam penanganan COVID-19

Wakil Ketua DPRD Irsyad Safar membuka Bimtek di Batusangkar, Kamis. (antarasumbar/Istimewa)

Kita harus pastikan seluruh regulasi dan program penanganan pandemi ini efektif dan tepat sasaran melalui fungsi pengawasan,
Padang (ANTARA) - Anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar) mengikuti bimbingan teknis atau Bimtek yang bertujuan mengoptimalkan fungsi mereka dalam penanganan pandemi COVID-19.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Irsyad Safar saat membuka kegiatan di Batusangkar, Jumat, mengatakan optimalisasi peran dan fungsi DPRD sangat diperlukan agar penanganan COVID-19 dapat lebih terencana dan tepat sasaran.

Ia menambahkan fungsi DPRD tentu mulai dari pembuatan regulasi, pembuatan anggaran dan pengawasan pelaksanaan.

Sementara untuk regulasi DPRD harus memastikan bahwa aturan hukum yang dibuat dapat menyentuh kepentingan masyarakat secara luas.

"Kita harus pastikan seluruh regulasi dan program penanganan pandemi ini efektif dan tepat sasaran melalui fungsi pengawasan," ujar dia.

Ia mengatakan Bimtek ini digelar selama empat hari 17 September hingga 20 September di Hotel Emersia Batusangkar, Kabupaten Tanah Datar yang diikuti seluruh pimpinan dan anggota DPRD Sumatera Barat.

DPRD Sumbar bekerja sama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Ekasakti Padang dalam menggelar kegiatan ini.

Sementara itu Rektor Universitas Ekasakti Padang, Otong Rosadi menjelaskan pelaksanaan Bimtek merupakan salah satu implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 14 tahun 2018 tentang Pedoman Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD.

Materi yang diberikan dalam Bimtek terkait fungsi DPRD yakni fungsi legislasi, fungsi penganggaran dan fungsi pengawasan.

"Namun kita membahas tiga fungsi DPRD dalam konteks berbeda, yaitu kondisi kahar atau darurat atau disebut sebagai force majeur," tambahnya.

Ia mengangkat tema Diskresi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Masa COVID-19 yang diatur dalam pasal-pasal dalam Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Terutama pasal yang berkaitan dengan tiga fungsi DPRD yaitu pasal 97 tentang fungsi legislasi, pasal 99 tentang anggaran, serta pasal 100 tentang pengawasan.

Selain Otong Rosadi sebagai pembicara kunci, dalam Bimtek tersebut menghadirkan pemateri Sahat Marulitua dari Kementerian Dalam Negeri. Sahat Marulitua merupakan Widyaiswara di Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah Kementerian Dalam Negeri.